Kemenpora Prihatin Dengan Adanya Dugaan Korupsi KONI Lampung

0
547

Bandar Lampung, buanainformasi.com – Setelah sebelumnya desakan dari beberapa kalangan, termasuk para pengamat dan praktisi olahraga Lampung untuk mengusut dugaan kasus dugaan korupsi ini. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sangat prihatin dengan adanya dugaan korupsi KONI Lampung senilai Rp55 miliar.

Deputi Deputi IV Bidang Pembinaan dan Prestasi Kemenpora Mulyana mengatakan kalau anggaran yang sudah diberikan kepada cabang olahraga dikorupsi itu penyimpangan.

“Saya tidak mengetahui secara jelas tapi kalau anggaran untuk atlet disalahgunakan menjadi korbannya atlet. Dari olahraga bisa mengharumkan nama bangsa,” ungkap dia,Jumat,(2/3).

Menurutnya, pembinaan atlet berprestasi menjadi korbannya bila anggarannya tidak sesuai.

“Apalagi kalau anggaran tersebut diperuntukkan oleh kelompok tertentu. Saya sangat prihatin sekali,” ujarnya.

Mantan Kepala Bidang Pembinaan dan Prestasi KONI Pusat ini mengetahui kalau Provinsi Lampung merupakan lumbung lifter angkat besi dan berat nasional.

“Kan ada Pak Imron Rosadi yang membawa nama Lampung jaya dalam olahraga angkat besi. Harusnya pembinaan kepada atlet berprestasi lebih diutamakan tidak mengorbankan dengan mengambil anggarannya,” imbuhnya.

Mulyana pun menanggapi dugaan korupsi KONI Lampung senilai Rp55 miliar agar menjadi tugas penegak hukum.

 

“Saya tidak dapat memberikan komentar banyak tapi penegak hukum harus menjalankan tugasnya untuk melakukan penegakan hukum,” jelasnya.

Dosen Universitas Negeri Jakarta ini menerangkan pemerintah daerah harusnya memberikan perhatian lebih kepada cabang olahraga dengan langsung melakukan pembinaan terhadap atlet.

“Biasanya dari KONInya langsung memantau atletnya tidak melalui cabang olahraga karena itu akan lebih fokus,” tuturnya.

Mulyana menambahkan untuk mengatasi permasalahan tersebut tokoh olahraga harus bersama-sama memberikan masukan.

“Tokoh olahraganya harus turut campur dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Jangan didiamkan saja,” tandasnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan penyelidikan terhadap beberapa pengurus KONI yang diketuai oleh M Ridho Ficardo. Pemanggilan beberapa pengurus KONI dan pengurus cabang olahraga terkait anggaran Rp55 miliar yang digunakan dalam PON XIX di Jawa Barat.

Hingga kini kasus tersebut masih belum diketahui perkembangannya. Ketika dikonfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Irfan Nata Kusuma yang bersangkutan sedang berada di luar Lampung.
“Maaf saya sedang berada di tanah suci,” tutur dia.

Pemanggilan pengurus KONI Lampung dilakukan saat Kejaksaan Tinggi Lampung dipimpin Syafrudin. Kini Susilo Yustinus akan menggantikan Syafrudin untuk memimpin korps Adhyaksa di Lampung.(*)