Kementerian ESDM Hitung Aset Tambang Tersangka Korupsi Asabri

0
310

JAKARTA, Penacakrawala.com – Kejaksaan Agung RI masih menghitung nilai aset-aset tersangka PT Asabri (Persero) yang berhasil disita penyidik. Terakhir, nilai total aset yang telah dihitung mencapai Rp 4,4 triliun. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan pihaknya masih menunggu perhitungan dari Kementerian ESDM terkait aset tambang yang berhasil disita dari tersangka Asabri.

Aset tambang yang sedang dihitung milik tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Menurut Febrie, aset itu diharapkan bisa menutupi kerugian negara yang mencapai Rp 23,7 triliun. “Masih Rp 4,4 triliun kan di luar tambang. Tambang masih kita tunggu dari Kementerian ESDM,

“kata Febrie di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (24/3/2021) malam. Ia juga menjelaskan penyidik telah menetapkan tiga tersangka untuk di jerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Jimmy Sutopo. Ke depan, tersangka lain juga berkemungkinan akan bernasib serupa untuk dijerat pasal berlapis terkait dengan TPPU.

“Kita lihat alat bukti. Kalau alat buktinya nanti dapat bahwa ada pencucian uang ya kita tetapkan tapi sampai saat ini pencucian uang itu ada buktinya di 3 orang itu yang sudah dapat dipastikan karena mereka kan pengusaha,

“Sebagai informasi, aset tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) yang disita penyidik telah berhasil dihitung. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan taksiran total aset para tersangka yang telah disita oleh penyidik mencapai Rp 4,4 triliun.

“Spesifik berita baru tapi ini dari apprasial. Sementara dihitung Rp 4,4 triliun yang baru kita peroleh berupa tanah, bangunan, kapal, cek, uang tunai dan lain-lain lah,” kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (23/3/2021) malam. Febrie menerangkan taksiran aset yang berhasil dihitung tersebut sudah termasuk kapal pengangkut gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) Aquarius yang konon terbesar di Indonesia.

Selain itu, taksiran aset tersebut juga termasuk belasan unit kamar apartemen mewah, mobil sport, puluhan ribu bidang tanah, puluhan unit bus antar kota, hingga puluhan lukisan berlapis emas. “Seluruhnya ada Rp 4,4 triliun. Tapi belum (aset) tambang nih. Ini tambang mudah-mudahan besar,

“ujar dia. Lebih lanjut, Febrie menyatakan pihaknya akan terus melacak seluruh aset-aset tersangka yang berasal dari uang hasil kejahatan Asabri. Ia mengharapkan masifnya penyitaan aset dari penyidik bisa menutupi kerugian negara yang diperkirakan telah mencapai Rp 23 triliun.

“Ini kita harapkan bisa menutup kerugian sebagian lah dari kerugian Asabri,”ujar dia. Aset Yang Disita Masih Jauh Dari Kerugian Yang Dialami Negara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengeluhkan aset-aset yang disita dari tersangka korupsi PT Asabri (Persero) masih belum menutupi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 23 triliun.

Bahkan, Ali menyampaikan aset-aset yang disita belum sampai 50 persen dari kerugian yang diterima oleh negara. “Dulu kan diumumkan dugaan awalkan Rp 23 triliun, Kalau diperbandingkan belum. Jauh dari dugaan kerugian negara, masih jauh jumlahnya,”kata Ali di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (18/3/2021) malam.

Sumber:Tribunnews.com
Editor:Muhammad Daffa