Lampung Selatan, buanainformasi.com – Ratusan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) se-Kabupaten Lampung diberhentikan sementara dari jabatanya. Pemberhentian sementara tersebut dilakukan untuk penataan Kepala Sekolah menjadi lebih baik.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lamsel, Akar Wibowo mengatakan, pemberhentian Kepala Sekolah (Kepsek) se-Kabupaten Lamsel dilakukan mengacu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.12/2017 tentang, Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
“Oleh karena itu, sebelum ditetapkan atau di definitifkan perlu ditata ulang,” ujar Akar Wibowo, Senin (12/3). Lebih lanjut dia mengatakan, tidak terlalu lama para Kepsek tersebut akan di definitifkan. Sebab, dalam waktu dekat ini akan segera dilakukan rapat dengan Inspektorat Lampung Selatan.
“Rencananya, di Maret 2018 ini para Kepsek di Kabupaten Lampung Selatan akan dilantik oleh pak Bupati Lamsel Zainudin Hasan. Intinya, kita saat ini tengah mencari Kepsek yang terbaik. Apalagi, secara otomatis Kepsek adalah Kepala UPT Dinas Pendidikan,” kata dia.
Penataan ini juga, tambahnya, untuk memangkas birokrasi. Maka, Kepsek dapat melaporkan segala sesuatunya langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Selatan. Sebab, kini Kepsek secara otomatis menjadi Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) setelah di definitifkan.
“Sebelumnya untuk KUPT hanya ada 17 orang. Tapi, nanti KUPT-nya banyak. Sebab, semua Kepala Sekolah Dasar yakni KUPT,” pungkasnya.(*)