Kepala BPN Sanggah Berita PTSL, GMBI : Kami Kantongi Beberapa Alat Bukti

0
521

Tanggamus, buanainformasi.com – Berdasarkan keterangan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanggamus, terkait pengukuran lahan saat Warga membuat sartifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tahun 2017 di Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus yang diduga dilakukan oleh Kadus dan Pokmas tanpa didampingi oleh pihak BPN.

Hal tersebut dibantah oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus, Sudarman, melalui pesan WhatsApp, Rabu 17 Oktober 2018, beberapa hari yang lalu.“Berdasarkan berita yang sempat beredar di beberapa media online terkait hal tersebut, kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus merasa keberatan dan menyampaikan hak jawab, karena hal itu adalah tidak benar,” ujarnya.

Saat di konfirmasikan kepada Amroni. ABD, selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) Distrik Tanggamus, yang diketahui beberapa hari yang lalu telah melaporkan masalah tersebut ke Kejaksaan Negeri Tanggamus. Dia menjelaskan bahwa, mereka telah mengantongi beberapa alat bukti berupa pernyataan dari warga yang ditandatangani diatas materai.

“Berdasarkan surat pernyataan dari warga dan dibuktikan dari hasil investigasi kami di lapangan, bahwa ada beberapa sertifikat tanah yang angka luas lahannya tidak sesuai luas lahan tanah milik mereka. Walaupun pihak BPN Tanggamus telah memperbaiki hal itu dengan melakukan pengukuran ulang, akan tetapi kejadian tersebut menjadikan tanda tanya bagi kami. Apalagi bukan satu atau dua bidang tanah yang terjadi pengukurannya oleh pokmas tanpa didampingi tim BPN,” jelas Amroni di Kantornya (18/10).

Dia menambahkan, salah satu contohnya punya saudara Asfani (50) Warga Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus. Dia pernah mengajukan komplain ke Kantor ATR/BPN Tanggamus, karena tidak sesuainya ukuran tanah yang ada di sertifikat miliknya.

“Tanah milik Asfani tersebut ukuran 1.5 hektare, akan tetapi yang tertulis di sartifikat cuma 6000 M2, apalagi gambar peta disertifikat tidak sesuai dengan bentuk tanah miliknya. Saat ditanya siapa yang mengukur, Dia jawab, waktu itu pihak Pokmas didampingi pihak BPN Tanggamus yang melakukan pengukuran. Namun pihak dari BPN Tanggamus tidak sampai ke lokasi tanahnya, jadi pengukuran dilakukan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pekon Ketapang,” terang Amroni.

Amroni berharap supaya pihak penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Tanggamus segera memproses dan menyelidiki masalah ini secepatnya. Mengingat masalah ini menyangkut kepastian hak atas lahan milik warga yang notabene adalah masyarakat miskin.

“Saya berharap pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus segera memproses laporan kami secepatnya. Namun apabila masalah ini dibiarkan berlarut-larut tanpa ada kepastian, maka kami LSM-GMBI Distrik Tanggamus akan berkoordinasi dengan Ketua LSM-GMBI Wilter Lampung untuk menggelar unjuk rasa menuntut keadilan,” pungkasnya.(Red/Tim)