Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Lampung Tengah Mengapreasiasi Kinerja Mustafa

0
752

Lampung Tengah, buanainformasi.com – Keberhasilan kampung yang telah selesai melaksanakan pembangunan infrastruktur mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Lampung Tengah Zulfikar Irwan.

Menurutnya apa yang telah dilakukan oleh para aparatur kampung di Lampung Tengah tersebut sesuai dengan arahan dari Bupatin Lampung Tengah Mustafa yang menginginkan pembangunan dimulai dari kampung.

‘’Alhamdulillah, semenjak beliau memimpin, Bapak Mustafa, perubahan di Lampung Tengah ini tampak nyata, terutama sektor pembangunan di kampung karena Beliau memang fokus membangun kabupaten dimulai dari kampung,” ungkap Zulfikar Irwan, Kamis (1/2/2018).

Ia menambahkan bahwa di tahun 2018 ini dana desa yang diberikan untuk kampung-kampung oleh pemerintah sebesar Rp 402 miliar dan diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur serta program padat karya.

‘’Di tahun 2018 ini Dana Desa (DD) yang dianggarkan untuk 300 kampung di Lampung Tengah sebanyak Rp 402 miliar dan diprioritaskan tetap di infrastruktur dan program padat karya. Pak Bupati merencanakan untuk merigit beton dan jalan lapen sepanjang 1 kilometer di setiap kampungnya,” imbuhnya.

Mantan Camat Punggur ini berpesan kepada seluruh kepala kampung di Lampung Tengah untuk dapat menggunakan Dana Desa yang telah diberikan oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.

‘’Para kepala kampung harus menggunakan Dana Desa dengan sebaik-baiknya.Tentunya harus mengacu kepada peraturan dan ketentuan yang berlaku. Libatkanlah pelaku-pelaku Dana Desa ini sehingga Dana Desa ini benar benar transparansi, jangan ada niat yang tidak baik karena ini amanah negara yang disampaikan kepada mereka (kepala Kampung) sehingga pada masa kepemimpinannya dapat dirasakan betul oleh masyarakat, yang berdampak pada kemajuan kampung, kecamatan serta kemajuan kabupaten,” pesannya.

Sedangkan untuk pengawasan Anggaran Dana Desa tersebut, PMK akan bekerja sama dengan pihak Inspektorat agar Dana Desa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

‘’Untuk pengawasan PMK sendiri akan melihat dan mengevaluasi APBK-nya dan berkoordinasi dengan lembaga terkait dalam hal ini Inspektorat dalam rangka melakukan pengawasan tersebut. Sehingga dalam melakukan pembangunan di kampung ini dapat terlaksana dengan baik,” pungkasnya. (*)