Kepala Disdukcapil Pesawaran : Warga Yang Belum Rekam E-KTP Akan Diblokir Semua Datanya

0
560

Pesawaran, bitv – Banyak warga berusia 23 tahun ke atas belum melakukan perekaman e-KTP, hal itu tercatat dalam catatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pesawaran.

“Warga yang belum melakukan perekaman e-KTP sampai tanggal 31 Desember 2018 lalu,  akan diblokir semua datanya jadi dirinya tidak bisa mengurus hal hal yang menggunakan KTP,” jelas Kepala Disdukcapil Pesawaran Ketut Partayasa, yang dalam hal ini diwakili oleh Erdiana Kepala Bidang pelayanan data kependudukan, Selasa (8/1).

Kata dia, hal itu sesuai Surat Edaran Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Pemblokiran tersebut, lanjutnya, bertujuan mendorong masyarakat untuk segera melakukan perekaman.

“Kalau data masyarakat yang diblokir sudah melakukan perekaman, secara otomatis datanya akan diaktifkan kembali,” paparnya.

Menurutnya, jika tidak melakukan perekaman, datanya tidak dapat terakses di mana pun, baik untuk keperluan administrasi perbankan, BPJS, dan lainnya.

Dirinya juga mengatakan, warga wajib KTP yang belum melakukan perekaman mencapai 6,78 persen, dari total 412.048 wajib KTP di Pesawaran, sebanyak 384.110 orang atau 93,22 persen sudah melakukan perekaman.

Dirinya juga mengatakan, untuk memenuhi semua KTP warga Pesawaran, pihak Disdukcapil melakukan beberapa terobosan, dengan salah satu nya jemput bola ke desa desa.

“Selain ke desa desa, kita juga datang ke sekolah sekolah, untuk mengejar target,” pungkasnya. (*)