Kepala Pekon Di Tanggamus Lampung Terlibat Peredaran Narkoba

0
219

Tanggamus, Penacakrawala.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana narkotika 6,18 kilogram sabusabu (SS).

Dua tersangka yang diamankan, yakni Toni Aritama (33) dan Fiki Nurzani (39).

Dirresnarkoba Polda Lampung Kombespol Erlin Tangjaya menyatakan SS yang berhasil diamankan 6,18 kg.

“Barang bukti yang diamankan ini ada yang sudah dipecah-pecah dengan ukuran berat 100 gram dll. Melihat barang bukti dengan ditemukan plastik-plastik pembungkus SS yang ada  diperkirakan tadinya ada 20 kg,” katanya.

Peran tersangka, kata Erlin, setiap ada pesanan dari Toni yang merupakan kepala Pekon Tiyuhmemon, Kecamatan Pugung, Tanggamus, menyuruh Fiki menyerahkan SS tersebut.

“Fiki ini warga biasa. Yakni warga Dusun Tegalrejo, Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, Tanggamus. Semua SS milik Toni,” katanya.

Pengungkapan kasus ini, kata Erlin, di Pekon Mekarsari, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, dan Jalan Lintas Gadingrejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Waylima, Pesawaran.

“Kasus ini diungkap pada Rabu 31 Mei 2023, sekitar pukul 08.00 WIB,” ujarnya.

Kali pertama ditangkap, kata Erlin, pihaknya mengamankan Fiki. Setelah dilakukan pemeriksaan, Fiki mengaku barang bukti SS disembunyikan di dalam gudang Jalan Lintas Gadingrejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Waylima.

“Hasil penggeledahan diamankan barang bukti SS seberat 6,18 kg. Terdiri atas 6 bungkus besar (4 bungkua teh cina dan 2 bungkus plastik bening), 2 bungkus ukuran sedang, timbangan digital, dan HP,” paparnya.

Hasil interogasi lebih lanjut, kata Erlin, SS milik  Toni dan IK (DPO. “Kita tangkap Toni di rumah kontrakan Fiki di Jalan Mekarsari, Kecamatan Gadingrejo, Rabu (31/5) sekitar pukul 18.30 WIB,” katanya.

Tersangka Toni, kata Erlin, mengakui perbuatannya. “Tersangka Toni mengakui perbuatannya. Kita juga sedang memburu pihak-pihak yang telah mengambil SS tersebut,” ujarnya.

Erlin menyesalkan perbuatan salah satu tokoh kepala pekon terlibat peredaran narkoba.

“Kalau ditanya alasannya terlibat narkoba, karena ada utang Rp100 juta. Tapi melihat barang bukti ini tidak logis kalau cuma alasannya karena utang,” ungkapnya.

Ditanya apakah tersangka merupakan jaringan dari luar daerah, Erlin menyebut jaringan Sumatera.

“Narkoba berasal dari Kecamatan Tegineneng, Pesawaran. Narkoba disebarkan di wilayah Tanggamus, Pringsewu, dan Pesawaran,” katanya.

Secara ekonomis, kata Erlin, nilai barang bukti yang diamankan sebanyak Rp9.274.500.000.

“Jumlah jiwa terselamatkan kurang lebih 24.732 orang. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.

Sedangkan Toni meminta maaf terhadap perbuatannya. “Saya minta maaf atas kelakuan saya,” katanya.

Toni mengaku baru delapan bulan terlibat narkoba. “Baru delapan bulan,” jawabnya

Toni mengaku uang dari penjualan narkoba untuk bayar utang dan kebutuhan hidup sehari-hari.

“Untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Juga bayar utang Rp130 juta. Utang keluarga. Bukan utang karena pencalonan sebagai kepala pekon,” tutupnya. (**/red)