Kepala Pekon Lengkukai Tanggamus Berhentikan Kepala Dusun & RT Secara Sepihak

0
815

Tanggamus, Penacakrawala.com – Belum enam bulan menjabat, Kepala Pekon Lengkukai Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus diduga melakukan pemberhentian secara sepihak ke beberapa kepala dusun dan RT, hal tersebut di keluhkan oleh beberapa kepala dusun dan rt yang telah diberhentikan.

Mengacu pada Permendagri nomor 67 tahun 2017 perubahan nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan diperkuat oleh peraturan bupati kabupaten tanggamus nomor 11 tahun 2016.

Dalam Permendagri ini dijelaskan, Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Ada tiga sebab seorang Perangkat Desa dapat berhenti; karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan.

Perangkat Desa diberhentikan karena; usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa, dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Pemberhentian Perangkat Desa harus ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan. Disebutkan juga, pemberhentian Perangkat Desa wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat atau sebutan lain.

Menanggapi hal itu, Kepala Pekon Lengkukai TB Muhammad Nur saat dikonfirmasi mengatakan, pemberhentian itu sudah di mediasi oleh kecamatan dan sudah dianggap selesai dan pemanggilan dirinya oleh inspektorat sudah tidak dipersoalkan lagi.

Sementara itu di tempat terpisah, perwakilan Kepala Dusun mengatakan bahwa tindakan Kepala Pekon Lengkukai dinilai semena-mena dan tidak menghargai. Mereka berharap kesembilan kepala dusun yang diberhentikan dapat dikembalikan lagi dengan catatan Kepala Pekon sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan Camat Kelumbayan Barat dan Kepala Inspektorat Kabupaten Tanggamus belum di konfirmasi terkait hal ini. (Arman/red)