Kepala SMK YPP Padang Cermin Rangkap Jabatan Sebagai Ketua Komite SMK Negeri 1 Padang Cermin

0
376

Pesawaran, Penacakrawala.com – Peraturan mengenai larangan rangkap jabatan dalam suatu instansi pemerintah sudah ditegaskan sebagaimana mestinya, namun penegasan larangan rangkap jabatan ini belum sepenuhnya diindahkan oleh sebagian oknum.

Seperti halnya Selamat yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMK YPP Padang Cermin sekaligus merangkap menjadi Ketua Komite di SMK Negeri 1 Padang Cermin di Desa Way Urang Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran.

Saat disambangi di kediamannya, di Dusun Rawa Tunggal Desa Padang Cermin, Selamat pun membenarkan bahwa dirinya menjabat sebagai kepala sekolah sekaligus ketua komite. Hal ini didasari dengan alasan, bahwa wali murid tidak ada yang berkenan menjadi ketua komite.

Diketahui Selamat sudah enam belas tahun merangkap jabatan tersebut, terhitung dari tahun 2005 hingga saat ini,  namun dari instansi maupun dinas pendidikan terkait belum ada tindakan berupa sanksi teguran ataupun lainnya.

Seperti tertuang pada peraturan, penyelenggara pemerintahan tidak diperkenankan mendapatkan anggaran yang sama melalui uang negara. Semestinya jika ditemukan ada oknum perangkat desa yang merangkap dua jabatan, oknum tersebut harus memilih salah satu diantaranya, nantinya jika benar adanya temuan rangkap jabatan maka oknum tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang ada. (Rumli/Arman)