Tanggamus, PC – Menyikapi dugaan Double Job dan Pemalsuan Tanda Tangan (PJ) Kepala Pekon oleh Sekdes Tanjung Raja Kecamatan Cukuh Balak, Wawan Kepala Tata Pemerintahan (Tapem) angkat bicara. Jum’at 11/10/19.
Sebelumnya pemberitaan yang di lansir oleh Dewan Perwakilan Cabang Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (DPC AJOI) Kabupaten Tanggamus lewat media Penacakrawala.com “Sekdes Terlapor Pemalsuan Tandatangan PJ Kakon Tanjung Raja, Ternyata Pegawai TKS Tanggamus”, Kini pemerintah setempat menaggapi dan akan ada tindakan selanjutnya terkait dugaan – dugaan nyelewengnya Tugas Aparatur Desa/Pekon dan yang kita ketahui dugaan tersebut adanya dari Sekdes yang rangkap jabatan dan melakukan pemalsuan Ttd PJ pekon.
Wawan saat di mintai di konfirmasi di ruang kerjanya terkait dugaan tersebut mengatakan, “Kita harus pastiin dulu, bener enggak dia mendapatkan gaji dari APBD atau gaji hanya dari sekolah, tapi kalau dia ada SK dari bupati, dia harus pilih salah satu, apakah dia memilih Sekdes atau di sekolahan,” ucapnya.
Untuk tahapan selanjutnya terkait pengambilan gaji honor, kami tidak bisa melakukan tindakan, dan yang berhak bertindak dengan masalah tersebut ialah INSPEKTORAT dan kami akan memberikan sanksi apabila INSPEKTORAT sudah ada rekomendasi. “Kalau sanksinya itu melalui Bupati berdasarkan pemeriksaan INSPEKTORAT dulu, sejauh mana skala dia baru di kenakan sanksi,” tuturnya.
Terkait Sekdes yang melakukan pemalsuan Tanda Tangan menurut Wawan itu bermasalah, dan itu ranah nya ada di ke Polisian. “Kalau pemalsuan Tanda Tangan itu ranah nya ke Polisi, kalau menurut saya itu jelas bermasalah, tapi intinya sanksinya itu ada pada pihak Kepolisian,” ujarnya.
Tindakan selanjutnya dari Wawan selaku kepala Tata Pemerintahan. “Tindakan selanjutnya, kita akan minta konfirmasi dari Kecamatan yang berkesangkutan, benar atau tidaknya untuk mengkroscek adanya tindakan yang berkesangkutan,” tutupnya.
Sementara, Inspektorat Kabupaten Tanggamus belum dapat di konfirmasi terkait adanya oknum TKS yang diangkat melalui SK Bupati dan di gaji melalui APBD Rangkap Jabatan sebagai sekdes di karenakan sedang dinas diluar. (UUD/Ajoi)