Kepergok Mencuri Sawit, Pelaku Berhasil Diamankan PTPN VII Unit Padang Ratu

0
112

Lampung Tengah, Penacakrawala.com – Seorang pria diciduk pihak keamanan PTPN VII Unit Padang Ratu, Lampung Tengah karena tepergok mencuri sawit.

Pelaku inisial BAM (37) tepergok pihak keamanan saat mencuri tandan sawit di Areal Afdeling I Blok 4 Perkebunan Kelapa Sawit PTPN VII di Kampung Karangsari, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, Jumat (10/11/2023).

Pelaku berikut barang bukti pencurian berupa enggrek dan 55 tandan sawit diamankan di Polres Lampung Tengah.

Pjs Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan tersangka pencuri sawit di areal PTPN VII Padang Ratu.

Pelaku diserahkan oleh anggota PAM PTPN VII bernama Winarno dan Sujarwo.

“Pelaku diciduk saat tepergok mengerek sawit pukul 02.00 WIB, langsung diserahkan ke Polres pukul 03.00 WIB,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (11/11/2023).

Edi menjelaskan, kronologi peristiwa bermula ketika PAM PTPN VII melakukan patroli rutin di areal perkebunan sawit.

Setibanya di Areal Afdeling I Blok 4, petugas PAM melihat cahaya lampu senter menyorot pohon sawit.

Saat diintai, terlihat ada 3 orang pria di tengah kebun sawit pukul 02.00 WIB.

“Saat dilihat lebih dekat, posisinya 1 orang sedang memegang enggrek dan 2 lainya berada disekitar lokasi,” ujar Edi.

Tanpa basa basi, petugas PAM langsung menggrebek para pelaku.

Dari 3 pelaku, petugas PAM mencokok 1 pelaku yang sedang memegang enggrek, yaitu BAM.

Sementara pelaku lainnya melarikan diri.

“Di sekitar TKP, petugas PAM juga mengamankan 55 janjang sawit hasil pencurian para pelaku,” terangnya.

Ketika diinterogasi, BAM adalah warga Gunung Agung RT/RW 002/002 Kampung Gunung Agung Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah

Petugas PAM lalu membawa BAM ke Polres Lampung Tengah bersama barang bukti kejahatan pelaku, sekira pukul 03.00 WIB.

Kini pelaku tengah diproses pihak Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah.

Sementara 2 pelaku lainnya dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud bunyi Pasal 363 KUHPidana, hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tandasnya. (**/red)