Tulang Bawang, Penacakrawala.com – Polsek Rawa Jitu Selatan, Polres Tulangbawang, Polda Lampung menciduk dua remaja yang nekat mencuri barang milik sekolah negeri di kampung sendiri.
“Keduanya berinisial VA (16) berstatus pelajar dan NM (15) berprofesi buruh. Mereka merupakan warga Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Tulangbawang,” jelas Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Poniran mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP Jibrael Bata Awi, Kamis (28/9/2023).
Para pelaku diciduk Rabu (27/9/2023) sekira pukul 00.30 WIB saat berada di rumahnya masing-masing di Kampung Karya Jitu Mukti.
Dari tangan para pelaku, disita barang bukti berupa satu unit chromebook merek Acer warna hitam berikut tasnya dan dua unit chromebook dalam kondisi sudah dibongkar (dipisah part per part).
Kapolsek menjelaskan, pelapornya adalah Mukhamad Sidik (55) berprofesi kepala sekolah, warga Kampung Medasari, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.
“Kejadian curat di SD Negeri 1 Karya Jitu Mukti pertama kali diketahui saksi Rita (40) berprofesi guru, warga Kampung Karya Jitu Mukti pada Jumat (11/11/2022) lalu sekira pukul 06.00 WIB,” paparnya.
Saat itu saksi akan membuka pintu ruang kantor guna mempersiapkan kegiatan belajar mengajar (KBM) dan melihat pintu teralis ruang guru dalam keadaan terbuka.
Kunci pada pintu kayu sudah dalam keadaan rusak dan saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada pelapor selaku kepala sekolah.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata 4 unit chromebook merek Acer, 5 unit charger chromebook, dan 3 unit Ipad/tablet merek Mito milik SD Negeri 1 Karya Jitu Mukti telah hilang dicuri.
Akibatnya pihak sekolah mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 18 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan pada Kamis (21/9/2023) siang.
Iptu Poniran menambahkan, berbekal laporan dari pihak sekolah, petugasnya langsung melakukan penyelidikan.
Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya dua remaja yang menjadi pelaku curat ditangkap tanpa perlawanan dengan BB chromebook merek Acer.
“Para pelaku curat di SD Negeri 1 Karya Jitu Mukti saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan,” ujarnya.
Bakal dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (**/red)