Kepsek SMPN 13 Bandar Lampung Di Panggil Inspektorat Lantaran Memberhentikan Sepihak Terhadap Guru Honorer

0
97

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Inspektorat Bandar Lampung telah memanggil Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 13 Bandar Lampung, Amaroh.

Hal itu dikatakan Kepala Inspektorat Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri.

“Kita sudah panggil kemarin (Rabu),” kata Robi, Kamis (7/12/2023).

Pemanggilan tersebut, ungkap Robi, pasca dikeluarkannya surat pemberhentian sepihak terhadap guru honorer SMPN 13 Bandar Lampung, Tri Rahmansyah.

Akan tetapi, ungkap Robi, pihaknya belum dapat membeberkan hasil dari pemanggilan Kepsek SMPN 13 tersebut.

“Belum bisa, nanti ya,” terangnya.

Sebab, Robi menyebut pihaknya masih akan melakukan pemanggilan kepada pihak lainnya untuk dimintai keterangan.

“Kita masih akan kembangkan lagi, kita masih akan panggil yang lain juga, termasuk honorer yang diberhentikan,” ucapnya.

Hal itu, lanjut Robi, guna memastikan duduk perkara sebenarnya.

“Kita minta klarifikasi semua biar jelas,” ujarnya.

Setelah melakukan pemanggilan dan ditemukan kebenarannya, barulah pihaknya bisa memberikan rekomendadi kepada Dinas Pendidikan Pemkot Bandar Lampung. (**/red)