Pringsewu, BITV – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memecat Agus Supriyanto dari anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu karena sering bolos rapat pleno.
Putusan pemecatan Agus No. 306/DKPP-PKE-VII/2018 dibacakan Ketua Majelis Harjono, Rabu (16/1). DKPP memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Agus Priyanto.
DKPP memerintahkan KPU Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti putusan paling lama tujuh hari sejak diputuskan. KPU Lampung menindaklanjuti putusan tersebut, Kamis (17/1).
“Kami sudah pleno dan mulai hari ini Agus resmi diberhentikan tetap,” kata Komisioner KPU Lampung Divisi SDM Sholihin.
Tentang penggantinya, Sholihin mengatakan segera memerosesnya. (*)