Kesalahan Penulisan Nama, Sidang Vonis Perkara Pembunuhan Bos Parut Kelapa Di Tunda

0
110

Banadar Lampung, Penacakrawala.com – Sidang vonis perkara pembunuhan bos parut kelapa di Bandar Lampung ditunda hingga Senin (16/10/2023) mendatang.

Semula vonis perkara pembunuhan bos parut kelapa di Bandar Lampung dijadwalkan pada Senin (9/10/2023).

Adapun alasan penundaan lantaran terjadi kesalahan penulisan nama pada berkas putusan yang dicetak oleh Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Hal itu membuat pembacaan putusan terhadap terdakwa Toto Sutarto ditunda sepekan mendatang.

Penundaan sidang itu sendiri disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, Efiyanto.

“Sidang ditunda hingga pekan depan, Senin 16 Oktober 2023, sebab ada kesalahan penulisan nama pada berkas print putusan terhadap terdakwa Toto Surato,” kata Hakim Efiyanto Senin (9/10/2023).

Menyikapi hal tersebut terdakwa Toto Surato melalui penasihat hukumnya mengatakan pihaknya menghargai putusan hakim.

“Kami tetap menghargai dan mengikuti putusan Majelis Hakim, jadi kita ikuti saja sidangnya pekan depan,” katanya.

Seperti diketahui, terdakwa Toto Surato dituntut 13 tahun penjara atas kasus pembunuh bos parut kelapa di Kedaton Bandar Lampung, Senin (11/9/2023)

Tuntutan tersebut dilayangkan kepada terdakwa lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Toto Sutarto bersalah telah melakukan perbuatan kejahatan terhadap nyawa seseorang dalam perkara ini korban bernama Sadiyem.

Sehingga, JPU menuntut terdakwa Toto telah bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Toto Sutarto, dengan pidana penjara selama 13 tahun dengan atas melanggar pasal 338 KUHP,” ujar JPU saat membacakan tuntutan, Senin (11/09/23).

Diketahui sebelumnya, dalam perkara ini terdakwa Toto didakwa telah melakukan perbuatan kejahatan pada nyawa seseorang yakni Sadiyem yang merupakan bos tempat nya bekerja.

Korban bahkan mengalami kritis usai ditikam sebanyak 7 kali oleh karyawannya sendiri pada 10 Maret 2023 yang lalu.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sam Ratulangi Gang Bungsu Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung, sekira pada 10 Maret 2023 lalu.

Akibat peristiwa tersebut, korban Sadiyem tewas setelah ditikam sebanyak 7 kali oleh Toto Sunarto yang tak lain adalah karyawan korban.

Adapun Terdakwa melakukan penikaman terhadap Sadiyem, lantaran bosnya itu kerap memarahinya dengan nada keras dan kasar.

Hal itu kemudian membuat Toto sakit hati dan kemarahannya sehingga ia nekat menikam bos di tempat ia bekerja. (**/red)