BUANAINFORMASI.COM-Kesepakatan Pemerintah dan DPRD Kabupaten Mesuji,terkait Kebijakan Umum PerubahanAnggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2016.Rabu (14/09/2016)
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Nota Kesepakatan KUPA dan PPASP yang ditandatangani oleh Bupati, Khamami dan Ketua DPRD Kabupaten Mesuji, Fuad Amrulloh dalam sidang paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Mesuji, Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya.
Dari hasil kesepakatan tersebut kebijakan pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp.777.594.988.775, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp.809.181.395.854, dan pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp.31.586.407.078,14.
Usai penandatanganan kesepakatan, Bupati Khamami mengatakan kepada Pemkab Mesuji melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk segera menyiapkan surat edaran kepala daerah perihal pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
“Sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolahan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007, Pasal 57, selanjutnya TAPD akan segera menyiapkan surat edaran kepala daerah perihal pedoman penyusunan RKA-SKPD yang memuat program dan kegiatan baru, serta kriteria Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)-SKPD yang dapat diubah untuk dianggarkan dalam Perubahan APBD sebagai acuan bagi Kepala SKPD,” terangnya.
Rancangan surat edaran Kepala Daerah mencakup PPAS Perubahan APBD yang dialokasikan untuk program baru dan kriteria DPA-SKPD yang dapat diubah pada setiap SKPD, batas waktu penyampaian RKA-SKPD dan DPA-SKPD yang telah diubah oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), serta dokumen sebagai lampiran KUPA-PPASP, standar analisis belanja, dan standar harga.
“Inilah yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar untuk penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2016, yang segera akan kami sampaikan kepada DPRD Kabupaten Mesuji.” Ujarnya (Rilis Humas/Editor Buana)




