Pesisir Barat, buanainformasi.com- Tidak terima pekerjaannya diberitakan, direktur PT. 41R Rich Konstruksi yang merupakan Ketua Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (Aspeknas) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Rizki Putra, S.E., diduga mengancam akan melaporkan wartawan media online suarapedia.com, Novan Erson, dan Harian Momentum, Agung Sutrisno, ke Polda Lampung. Terkait dengan pemberitaan proyek peningkatan badan jalan ruas Simpangkerbang Kecamatan Waykrui – Atar Lebuai Kecamatan Pesisir Tengah yang dikerjakan oleh perusahaannya, yang diputus kontrak oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) per 28 Desember 2017 lalu.
Melalui sambungan telpon kepada wartawan suarapedia.com dan juga Harian Momentum, Riski Putra, Kamis (18/1), menyampaikan dirinya merasa keberatan dengan pemberitaan didua media tersebut, dikarenakan tanpa konfirmasi ke pihaknya.
“Saya ketua Aspeknas yang Kamu beritakan itu. Kamu memberitakan saya tanpa konfirmasi dengan saya,” ujar Rizki Putra dengan wartawan Harian Momentum, Agung Sutrisno dan suarapedia.com, Novan Erson, dimasing-masing ponsel.
Rizki membantah jika material yang digunakannya adalah lapis, justru pihaknya merasa material yang digunakan adalah batu belah yang dibelinya dari Bukitkemuning. “Saya punya bukti pembelian batu belah dari Bukitkemuning lengkap berarti kamu sudah fitnah dan mencemarkan nama baik saya,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, menurutnya juga sampai saat ini pihaknya belum menerima surat pemutusan kontrak dimaksud. “Kalau itu diputus kontrak, seharusnya saya sudah dapat surat pemutusan kontrak, sampai detik ini surat pemutusan kontrak itu saya belum dapet,” tambahnya.
Dengan nada arogan, Rizki mengajak untuk bisa bertemu di Bandar Lampung tepatnya Polda Lampung untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Jadi kamu mau apa sekarang, kita selesaikan secara hukum atau kamu ketemu saya sekarang, kamu dimana?. Kita ketemu di Polda aja yuk. Habis semua harta saya, kita selesaikan secara hukum ini ya, jadi saya akan gunakan ranah hukum sesuai aturan negara. kalian lihat saya ya,” ancamnya.
Sebelumnya, PT 41R Rich Konstruksi milik Ketua Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (Aspeknas) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Rizki Putra, diberitakan oleh harian momentum bahwa PT yang dimaksud masuk dalam daftar perusahaan yang di black list (daftar hitam) oleh pemerintah kabupaten (pemkab) setempat.
Dengan status black list itu, maka PT. 41R Rich Konstruksi harus menerima konsekwensi, tidak bisa mengikuti lelang pekerjaan selama satu tahun, bukan hanya di lingkup Pemkab Pesibar tapi di seluruh daerah Provinsi Lampung.
Penempatan PT 41R Rich Konstruksi dalam daftar hitam Pemkab Pesibar, karena perusahaan tersebut tidak mampu menyelesaikan proyek peningkatan badan jalan Simpangkerbang Kecamatan Waykrui-Atar Lebuai Kecamatan Pesisir Tengah. Kegiatan proyek tersebut berupa: pembangunan jalana onderlagh dan pembangunan talud pada sisi kanan-kiri jalan.
Sementara itu, CV Dipa Santa selaku konsultan proyek tersebut, membenarkan adanya pemutusan kontrak kerja PT 41R Rich Konstruksi oleh dinas pekerjaan umum setempat.
“Benar statusnya sudah diputus kontrak sejak 28 Desember 2017. Seharusnya masa kontrak kerja proyek pembanguan jalan onderlangh itu, hingga 15 Desember. Tapi sampai batas waktu habis, pekerjaanya tidak selesai,” kata Candra Safaro konsultan CV Dipa Santa pada hariamomentum.com melalui sambungan telepeon, Rabu (17/1).
Dia menerangkan, realisasi akhir proyek tersebut hingga diputus kontrak kerjanya, baru mencapai 58 persen dengan pencairan dana 52 persen dari total pagu Rp5,068 miliar.
Menurut dia, faktor cuaca menjadi salah satu penyebab tidak selesainya pekerjaan proyek tersebut.
“Kondisi cuaca yang tidak mendukung, membuat proses pemasokan material terhambat. Itu yang menjadi sebab PT 41R Rich Konstruksi tidak bisa menyelesaikan pekerjaan proyek sesuai waktu yang ditetapkan,” terangnya.
Dia juga menyebut, tidak mengajukan perpanjangan masa waktu pekerjaan. Itu karena, adanya keharusan membayar denda, juga dikhawatirkan pekerjaan tersebut, tetap tidak rampung meski sudah dilakukan perpanjangan waktu.
“Memang tidak diajukan untuk perpanjangan, karena harus membayar denda dan khawatir dengan kondisi cuaca yang buruk pekerjaan tersebut tetap tidak selesai,” jelasnya.
Candra juga mengaku, saat musim kemarau, sudah meminta pihak perusahaan segera melakukan pasokan material ke lokasi pekerjaan.
“Meski sudah diminta demikian, namun justru pihak rekanan baru melaksanakan mobilisasi materialnya ketika musim penghujan,” ungkapnya kepada wartawan harian momentum. (*)