Lampung Utara, buanainformasi.com – Ketua DPC Forkorindo (Forum Komunikasi Rakyat Indonesia), Jumeri dan Sekretaris Forkorindo, Darwis angkat bicara terkait surat klarifikasi DPC Forkorindo yang dilayangkan ke dinas kesehatan Kabupaten Lampung Utara. Rabu, (11/4).
Masalah terkait penggunaan anggaran yang dipergunakan dinas kesehatan diantaranya (dana bok) dan anggaran lainnya.
Jumeri menyatakan bahwa dirinya adalah ketua DPC Forkorindo yang sah.
“Dan kalau mereka mengaku-ngaku mengatasnamakan pengurus DPC Forkorindo, Saya sebagai ketua DPC Forkorindo yang legalitas nya jelas, menyatakan mereka itu ilegal dan tidak sah,”ujar pria yang biasa disapa kanjeng Jumeri ini.
Jumari menambahkan, jika semisalnya mereka ingin menjadi pengurus DPC Forkorindo seharusnya dengan cara baik-baik.
“Kalau melihat caranya seperti ini, nemuin maupun nelpon juga tidak dan tiba-tiba dari Kesbangpol dapat telepon bahwa ada pengurusan yang baru di Kesbangpol, kan jelas ada aturannya, artinya jika mau di revisi pergantian pengurusan atau pergantian ketua itu tidak dalam sengketa dan di kembalikan surat keterangan terdaftar (SKT) dan juga ketua yang lama juga menandatangani bahwa tidak ada permasalahan didalam lembaga tersebut,”jelasnya.
Sementara itu, Darwis selaku sekretaris DPC Forkorindo saat ditemui dikediamannya di Kecamatan Abung timur mengatakan mereka tidak menerima pergantian pengurus tersebut karena tanpa ada pemberitahuan dan tanpa ada musyawarah terlebih dahulu.
“Kita tiba-tiba diganti yang pasti kami masih mengacu kepada ketua umum DPP FORKORINDO Pusat dan ketua umum juga masih mengakui kita sebagai pengurus DPC Forkorindo Lampung Utara jadi yang kita ikutin kan ketua DPP,” katanya.
Darwis menambahkan, terkait pemberhentian itu tidak sah dan terkait ada laporan klarifikasi yang membawa nama DPC Forkorindo kepada dinas kesehatan Lampura adalah diluar tanggung jawab mereka.
“Apapun yang terjadi dikemudian hari, kami selaku pengurus yang sah silahkan saja jika mereka ingin mengadukan dinas-dinas terkait yang pasti itu ilegal, karena kami pengurus yang sah untuk DPC Porkorindo Lampura,”tegasnya.
Terpisah, melalui messenger kepada ketua umum Forkorindo mengatakan, bahwa surat tugas maupun lainnya, yang dikeluarkan berupa tanda tangannya, semua itu 100 % palsu karena yang berlaku itu ada keterangan surat keterangan terdaftar (SKT) di Kesbangpol. (yan/red)