Ketua DPD LIPAN Dukung Polri Berantas Berita Hoax dan Sosialisasikan Definisi Hoax

0
480

Lampung Utara, buanainformasi.com – Zaman sekarang makin banyak masyarakat awam yang menjadi korban berita bohong (hoax) yang diperoleh dari berbagai informasi yang beredar di media sosial.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemantau Anggaran Negara (DPD LIPAN) M. Gunadi mendukung sepenuhnya usaha Polri dalam memberantas berita hoax dan memberikan sanksi pidana untuk para pelakunya.

“Dalam rangka mendukung Polri dalam memberantas berita hoax,agar juga masyarakat awam mengetahuinya dan tidak terjebak dalam masalah hukum korban berita bohong,saya coba sosialisasikan difinisi hoax,”ujar Gunadi.

Gunadi menjelaskan Hoax saat ini memang sudah sangat populer sekali di dunia maya.Semua netizen yang aktif di internet,dan sering nongkrong di media sosial (medsos). Pasti tahu dengan yang namanya hoax. Namun, orang awam masih saja banyak yang tertipu dengan berbagai berita hoax yang tersebar di internet.

“Maka dari itu, agar anda terhindar dari bahaya berita hoax. Alangkah baiknya anda menyimak tentang pengertian hoax di bawah ini,”Jelas Gunadi.

Pengertian Hoax, jika diterjemahkan dari bahasa inggris ke bahasa indonesia melalui bantuan google translate, memiliki arti atau makna “berita palsu”.

Hoax jika diambil dari berbagai kamus bahasa inggris dan dari berbagai sumber,pada intinya adalah sebuah kabar atau berita palsu yang disebar dengan tujuan tertentu.Mencari keuntungan opini publik dan dirinya sendiri merugikan orang lain,baik secara mencemarkan nama baik,menipu sehingga dari berita yang dibuat dapat merugikan mahteri dan mencelakai orang secara fisik,yang seakan-akan berita itu benar adanya.

“Padahal berita tersebut adalah berita bohong yang tidak jelas asal-usul, sumber dan kebenaran nya,”Ujar Gunadi.

Ciri-ciri hoax dia antaranya, berita atau kabar yang di buat palsu,fitnah,kebencian,menipu,alias bohong.dengan adanya medsos saat ini dengan secara cepat beredar di dunia maya atau internet,sehingga membuat pandangan atau opini seseorang yang membaca dan melihatnya seakan-akan benar dengan mudah jempolnya mencari berita tersebut belum tau isi yang sebenarnya,tanpa pandang bulu, berita tersebut langsung saja di share di berbagai sosial media yang ada.

Sebelum mengakhiri sosialisasinya, ia berpesan “kecepatan jempol anda membuat berita bohong maupun yang search ke medsos belum mengerti isi beritanya yang dapat merugikan hak asasi orang lain baik moril atau materil maka semakin cepat anda mendekati pintu penjara,”tutup Gunadi. (*)