Lampung Utara, Buana Informasi.com – Bapak M Gunadi Ketua DPD LIPAN Lampung Utara, mengsosialisasikan tentang pedoman pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) kepada awak media agar memahami tentang beberapa komponen belanja. Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan salah satu rekening belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, ujarnya.
“DAK disalurkan melalui kementrian kepada daerah berdasarkan bidang-bidang tertentu sesuai dengan prioritas nasional yang direncanakan pemerintah”, Kata dia.
“Prioritas nasional selalu berubah setiap tahunnya pada tahun 2015 DAK diberikan kepada 14 bidang yang mengemban amanah prioritas nasional ke 14. Bidang tersebut adalah bidang pendidikan, kesehatan, transportasi, infrastruktur irigasi, infrastruktur air minum, prasarana pemerintah daerah, kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup, keluarga berencana, kehutanan, sarana perdagangan, energi pedesaan, perumahan dan pemukiman. Penentuan Porsi pagu untuk masing-masing bidang DAK ditentukan oleh Kementerian Keuangan ,dan Badan Pembangunan Nasional dengan memperhatikan urutan prioritas yang harus di dahulukan. Dalam Sistem Pengelolaan DAK tetap mengacu dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010”, jelasnya.
Namun sayangnya kata Bapak M Gunadi peraturan dan perundang-undangan masih banyak Pengguna Anggaran (PA)Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang abaikan Peraturan, akibat lemahnya kridibillitas penegakan sanksi administratif dan hukum hambar, bebernya.(gian)