Lampung Utara, buanainformasi.com – Pungutan liar yang terjadi di beberapa tingkatan satuan pendidikan di Republik Indonesia bukanlah hal yang jarang atau sulit di temui, beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab sering sekali menyalah gunakan wewenang tugas yang di emban oknum tersebut. hal tersebut di sampaikan M. Gunadi Ketua DPD Lipan Kabupaten Lampung Utara. Jum’at (10/8/2018)
Menurutnya, ada dugaan di salah satu Madrasah Aliyah Negeri di Kotabumi Lampung Utara yang di nilai cukup sering melakukan pungutan liar di setiap tahun, mulai dari Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Dalam Daftar Ulang, Sumbangan Pembayaran Pendidikan SPP,Pembelian Buku,Biaya Operator,Pembelian Kursi Dll, Jelas Gunadi.
“Berdasarkan ketentuan (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Standar Pendidikan Nasional (SPN).(2).Keputusan Derektorat Jendral Pendidikan Islam Tentang Juknis BOS Nomor 7381 Tahun 2016 (3) Keputusan Derektorat Jendral Pendidikan Islam Tentang Juknis Komite Sekolah Nomor 2913 Tahun 2015, apa yang tertuang dalam tiga pokok UU/Keputusan di atas tidak sesuai fakta dan realita yang ditemukan dari hasil investigasi kami di lapangan”,Ujarnya.
“Kenapa saya katakan demikian sesuai laporan masyarakat yang disampaikan kepada kami fakta di lapangan benar adanya, patut diduga penuh dengan tanda tanya yang terindikasi Sekolah MAN 1 Sarang Pungutan Liar PUNGLI bukti yang telah kami kantongi kwitansi pembayaran daftar ulang, kwitansi pembayaran uang SPP dan Pembelian Buku Siswa, serta bukti dukungan lain seperti rekaman siswa yang di konfirmasi ditempat”,terang gunadi.
“Harapan gunadi-red meminta aparatur penegak hukum dapat segera menelisik dari pada dugaan yang kami sebutkan di atas,dan dapat kami pertanggung jawabkan sesuai tugas dan fungsi kami lembaga control sosial masyarakat sebagai pemantau kebijakan penyelenggaraan negara yang harus bebas dan bersih dari Korupsi, Kolusi,Nepetisme (KKN) dan pungutan liar dalam UU Nomor 39/1999 Perubahan UU Nomor 20/2001 Tentang Gratifikasi Barang Siapa PNS atau Pejabat, Penyelenggaraan Negara Yang Menerima Janji atau Uang Yang Mengikat Adalah Suap,”urainya gunadi.
Sampai berita ini diturunkan Kepala Sekolah MAN 1 Kota Bumi Lampung Utara ataupun dewan komite tidak dapat di konfirmasi dengan alasnan para dewan guru tidak pernah ada ditempat. (Yadi)