Lampung Utara, buanainformasi.com – Wajah buruk keuangan daerah Lampung Utara lumpuh menimbulkan banyak persoalan yang semakin tidak jelas, dari pembayaran PHO kepada beberapa kontraktor yang belum terselesaikan, ditambahnya Alokasi Dana Desa Tahun 2017 (7 bulan belum terbayar) DD Tahap (1) 2018 yang hanya baru segelintir desa menerima realiasasi DD 20%termin (1), ditambahnya persoalan rotasi Struktural Lingkungan Pemerintah Daerah Lampung Utara dari Esllon III Dan IV, serta ditambahnya lagi isu beredar penbagaian KOPELAN Paket Proyek Pekerjakan Umum Penata Ruang PUPR.
Disinyalir Plt Bupati Lampung Utara,tidak sejalan dengan tuntutan tanggung jawabnya melaksanakan tugas selaku Plt Kepala Daerah/Bupati,yang notabenenya sebagai penyambung untuk melaksanakan tugas dari pejabat definitif sebelumnya karena cuti dalam rangka ikut pesta demokrasi Pilkada serentak 2018.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPD LSM LIPAN (Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara) Lampung Utara, Mintaria Gunadi, Selasa (8/5).
Mintaria Gunadi mengatakan, semenjak ditunjuknya Plt Kepala Daerah/Bupati Lampung Utara Sri Widodo, semakin banyak persoalan yang menjadi konflik di masyarakat salah satunya telah terjadinya rotasi Jabatan di SKPD dan beberapa Kepala Dinas yang di Nonjobkan.
Kabar terbaru bahwa Plt Bupati Sriwidodo, member instruksi Kepada Plt Kadis PUPR untuk mempercepat gelar paket proyek, yang kata Pranstori sudah dibagikan KOPELAN untuk setiap paket meskipun tahap lelangnya belum semua dilaksanakan.
Hal ini menjadikan isu ‘seksi’ diperbincangkan oleh masyarakat,baik oleh kaum elit maupun oleh masyarakat awam,yang tentunya berangkat dari pemahaman dan kepentingan yang berbeda antara kaum elit dan kaum awam.
Atas terjadinya permasalahan ini, Plt Bupati Lampung Utara telah ‘merombak’ pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditinggalkan oleh Kepala Daerah Defenitif sebelumnya dan instruksi Plt Bupati atas lelang paket proyek,menimbulkan ragam motif politik, terlihat dari beberapa persoalan tentunya.
“Plt Bupati diduga lalai dalam melaksanakan pokok-pokok kewajibanya sebagai pelaksana tugas kepala daerah(Plt),untuk mengelola tata keuangan daerah dan menyelesaikan persoalan yang ada,agar tidak menimbulkan konflik internal kepemerintahan,melayani kepentingan dan kebutuhan masyarakat “kata Gunadi.
Maka timbulah banyak pertanyaanya dikalangan masyarakat awam yang tidak mempunyai kepentingan politik didalamnya dengan beberapa pertanyaan. Benarkah Plt Bupati mempunyai TUGAS dan KEWENANGAN yang sama dengan Kepala Daerah/Bupati Defenitif sehingga dapat dengan seenaknya ‘merombak’ Pimpinan SKPD yang ditinggalkan oleh Kepala Daerah sebelumnya.?
Dari satu persoalan tersebut, Gunadi menjawab pertanyaan dan dirinya tertarik mencari tahu dan memahami aturan yang mengatur terkait hal dimaksud.
“Untuk menjawab dan mengulas secara sederhana pertanyaan yang dirinya katakan diatas tentang TUGAS dan KEWENANGAN Kepala Daerah Defenitif dan Plt Kepala Daerah, maka saya berpijak pada dua aturan yang mengatur hal tersebut, yakni Pertama,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,”jelas Gunadi.
“Kita simak dan cermati pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008, pada Pasal 132A, berbunyi : Ayat (1) : “Pejabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah DILARANG : a. melakukan mutasi pegawai; b. membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya; c. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan d. membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Selanjutnya pada Ayat (2)-nya : “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri”.
“Jadi berdasarkan UU 23 Thn 2014 dan PP 49 Thn 2008, maka saya berkesimpulan bahwa jelas KEWENANGAN seorang Pelaksana Tugas Kepala Daerah (Plt. Kepala Daerah) sangatlah TERBATAS tidak seluas kewenangan Kepala Daerah Defenitif. Plt Kepala Daerah tidak bisa sesukanya Plt Kepala Daerah/Bupati ‘merombak’ Pimpinan SKPD, sebagaimana muncul beberapa bulan yang lalu sampai saat ini ramai diperbicangkan oleh khalayak ramai,”beber Gunadi.
Gunadi menambahkan dirinya sangat menyayangkan beberapa waktu yang lalu sudah dikirim surat pembatalan Rotasi yang sudah resmi dinyatakan oleh Mendagri melalui PJ Guburnur Lampung,Tentang PEMBATALAN Rotasi Di Lampung Utara,Namun tetap tidak di indahkan oleh Plt Bupati Lampung Utara Bapak Sri Widodo.
Sementara itu, Plt Bupati Lampung Utara hingga berita diturunkan sampai saat ini belum dapat di konfirmasi mengenai beberapa persoalan semenjak dirinya menjabat Plt Bupati. (yus/red).