Tanggamus, BITV – Meski belum miliki kejelasan hukum terkait peraturan pemekonan, Kepala Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus diduga telah mempergunakan peraturan tersebut untuk melegalkan dugaan pungli pembuatan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 lalu.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, Heri Agus Setiawan, S.Sos., Kepala Pekon dalam membuat Peraturan Pemekonan tidak boleh melanggar Peraturan seperti Peraturan Daerah, Peraturan Pemerintah bahkan Undang – Undang yang ada di atasnya.
“Mekanismenya, bagian hukum Pemerintah Daerah harus mengevaluasi setiap rancangan Peraturan Pemekonan yang dibuat oleh Kepala Pekon, sebelum peraturan tersebut di terapkan,” jelasnya di Rumah Dinas DPRD Tanggamus, Jum’at ,(18/1/19)
Hal berbeda diungkapkan Kabag Hukum Tanggamus, Arif Rahmat, yang sebelumnya menyebutkan bahwa Kasubag Perundang-undanganlah yang lebih paham terkait teknisnya. Dan dia sudah mendelegasikan ke Kasubagnya, sebab hal itu masuk tupoksinya. Menurutnya, permasalahan tersebut tahun 2017, sedangkan Dia pindah ke Kabag Hukum Kabupaten Tanggamus di bulan juni tahun 2018.
“Peraturan pemekonan diperbolehkan secara aturan, karena mereka otonom, dalam Perbub tentang PTSL dapat diatur dengan peraturan pemekonan, dasar hukumnya sudah ada, adapun yang Peraturan Pemekonan Pekon Ketapang itu masih Rancangan saya belum liat karena tertulisnya masih Rancangan,” jelasnya.
Arief Rakhmat menambahkan, subtansinya tergantung isinya, oleh sebab itu dia mau melihat yang asli terlebih dahulu. “Sah atau tidaknya kita liat dari faktanya, inikan foto copi dan untuk mendapatkan Peraturan Pemekonan Pekon Ketapang yang asli, kami meminta agar LSM GMBI membuat surat tertulis,” tandasnya.
Diwaktu yang sama Kasubag Hukum Tanggamus Andi Kholil menjelaskan bahwa, dia telah menelpon Camat Limau melalui Kasi Pemerintahan agar mengundang Kepala Pekon Ketapang untuk menghadap ke kantornya, namun belum juga berkesempatan datang kekantornya.
“Kemaren itu sudah saya upayakan, cuman kami inikan sulit juga, kami inikan lagi sibuk ini liat sendirikan, sebetulnya inikan mau di datangin beliau itu. Sekarang ini berbeda dengan UU 23, jadi Pekon itu diberi Otonom, kalau peraturan itu melanggar bisa dibatalkan ke Mahkamah Agung,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, terkait dugaan pungli PTSL yang terjadi di beberapa wilayah Pekon, Kabupaten Tanggamus, muncul tanya atas penegakan hukum di Kabupaten setempat. Salah satu yang saat ini mencuat dugaan pungli di Pekon Ketapang, hingga saat ini belum ada tindakan serius dari aparatur yang berwenang.
LSM GMBI Distrik Tanggamus, mendesak Pemerintah setempat, melalui Bagian Hukum Sekretariatan Pemkab, segera melakukan tindakan nyata mendalami atas dugaan perbuatan melawan hukum Pungli.
“Kami atas nama lembaga LSM GMBI, mendesak Pemkab Tanggamus melalui Kabag Hukum Tanggamus, untuk segera melakukan tindakan nyata dan tegas atas dugaan pungli pembuatan sertifikat program PTSL 2017/2018. Terlebih para oknum yang tak bertanggung jawab atas dugaan tersebut, berlindung pada Peraturan Pemekonan Pekon Ketapang sebagai dasar untuk lakukan pungutan biaya PTSL Rp500 Ribu hingga Rp1 Juta/Buku, sementara di SKB 3 Menteri hanya Rp200 Ribu,” tegas Ketua LSM GMBI Distrik Tanggamus, Amroni. Rabu 05 Desember 2018. (red/ajoi)