Ketua DPRD Tanggamus Pimpin Rapat Paripurna Penandatanganan MoU KUPA PPAS-P 2022

0
154

Tanggamus, Penacakrawala.com – Penandatanganan MOU Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran-anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022, Selasa (24/8/2022).

Rapat tersebut dalam Rangka Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA) dan Perubahan Prioritas dan Platform Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 dan Rapat Paripurna Kabupaten Tanggamus Dalam Rangka Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA) dan Perubahan Prioritas dan Platform Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2023.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, Heri Agus Setiawan, didampingi Wakil Ketua I Andi Sura laga, S.Ag Wakil Ketua II H.Tedi Kurniawan, S.E wakil ketua III Kurnain, S.Ip serta dihadiri sebanyak 28 anggota dewan secara langsung. dihadiri juga dari Forkopimda kabupaten tanggamus, Asisten, para Kepala Dinas (Kadis), Camat se-kabupaten tanggamus.

Bupati Tanggamus dalam sambutan Dewi Handajani , mengatakan, momentum penyampaian Rancangan KUA-PPAS oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD merupakan bukti dari sinergi antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam mengawal dan mewujudkan APBD untuk mendukung pembangunan kabupaten tanggamus.

menyampaikan, Amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa fungsi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam pembangunan adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang dimuat dalam dokumen kebijakan pembangunan sebagai hasil dari kristalisasi aspirasi masyarakat. a menambahkan, Penyusunan Rancangan KUPA serta Rancangan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022 ini dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah daerah bersama dengan DPRD dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi hal-hal sebagai berikut: Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya.

iakhir, Bupati menyampaikan harapannya dalam penyampaian terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023. (DPRD Kab Tanggamus/ADV)