Lampung Utara, buanainformasi.com – “Pengelolaan Keuangan Dana Desa dan alokasi Dana Desa, Di Kabupaten Lampung Utara hampir 90% dari 232 desa menyalahi administrasi pasca perencanaan penyusunan APBDes yang tidak sesuai Dengan UU Nomor 6 Tahun 2014, Permendes Nomor 22 Tahun 2016 dalam prioritas penggunaan DD/ADD Tahun 2017” , Hal tersebut di ungkapkan ketua DPD LIPAN Lampung Utara (9/11).
Dirinya mengatakan, Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa yang di peruntukan kepada desa tertinggal dan transmigrasi, “atas dasar UU nomor 32 tentang tahun 2004. Tentang Hak Tanggung Jawab Perintah Otonomi Daerah, UU No 33 tahun 2004 tentang dana perimbangan pemerintah dan pemerintah daerah, dalam tujuan peningkatan pembangunan, meningkatkan perekonomian masyarakat, menuntaskan kemiskinan, namun belum tepat sasaran, oleh karena sistem birokrasi yang di duga sudah rusak,”katadia.
Lanjutnya, aparatur Penegak Hukum Dan Pemerintah Daerah Lampung Utara,Dari saat ini agar dapat bersinergi dengan masyarakat dalam pengawasan dan penindakan bagi oknum kepala desa yang tidak mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Jelas menurut saya apa bila struktural desa sudah memonopoli, dan administrasi sudah tidak benar, Keuangan dapat di pastikan juga tidak benar,ini saya gambarkan beberapa APBdes/RAB yang ada di tangan saya saat ini sungguh luar biasa kejanggalanya, contoh dalam APBDes ada kegiatan jalan onderlah 250 x 1000, Memerlukan Bahan Metrial Batu Belah 5000M3 ini rumusnya dari mana,saya tau rumusnya,Ada Juga Alat Yang Di Butuhkan Godem Dll,Nah ini realitanya tukang pemecah batu itu bawak godem sendiri,dalam Rab ada nota anggaran,menurut saya janggal, Inilah komponen yang rawan di fiktifkan Oknum-oknum kapala desa,”ujarnya. (Yoli/Gian)