Lampung Utara, buanainformasi.com – Ketua Markas Cabang (MC) Laskar Merah Putih (LMP) Lampung Utara (Lampura), Chandra Guna. SH menilai munculnya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 4 tahun 2018 tentang tata cara pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa se-Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2018, sekaligus mengatur tentang besaran ADD yang diterima tiap desa tahun 2018 serta tentang kurang salur ADD 2017 yang belum terbayarkan selama 8 bulan, diduga cacat hukum.
Dikatakan Ketua LMP, didampingi kuasa hukumnya, Aminuddin. SH, bahwa cacat hukum Perbup nomor 4 tahun 2018 itu dikarenakan tanda tangan Sekdakab Lampung Utara diduga dipalsukan.
“Perbup itu dibuat pada 22 Januari 2018 dan ditandangani oleh Bupati Lampung Utara, H. Agung Ilmu Mangkunegara sebelum ia cuti, sementara tandatangan pak Samsir (Sekdakab) berdasarkan sumber yang saya dapat itu dipalsukan jadi jelas Perbup tersebut cacat hukum,” ungkap Chandra kepada buanainformasi.com, Senin (23/4).
Lebih lanjut Chandra mengatakan, seharusnya dalam rangka penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Surat Keputusan Bupati yang efektif dan efisien maka harus memenuhi persyaratan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interprestasi dalam pelaksanaannya, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut maka penyusun membuat salah satu gambaran umum yang hanya merupakan contoh dalam menyusun Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Surat Keputusan Bupati.
“Peraturan Daerah dalam sistem Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, pada saat ini secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sedangkan mengenai materi Peraturan Daerah perlu juga memperhatikan asas materi muatan yang diantaranya meliputi, Pengayoman, dalam artian bahwa setiap materi Peraturan Daerah harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat,” papar Chandra.
“Nah, sebenarnya tujuan dibuatnya Perbup itu sangat bagus namun sangat disayangkan disitu terdapat pemalsuan tandatangan sehingga dikhawatirkan alih-alih menciptakan ketentraman, ini malah menjadi polimik yang dapat meresahkan masyarakat khususnya seluruh Kepala Desa se-Lampung Utara,” keluh Pria keturunan marga Abung tesebut.
Atas dugaan cacat hukum Perbup nomor 4 tahun 2018 tersebut, Ketua Markas Cabang LMP beserta kuasa hukumnya akan segera berkoordinasi dan sekaligus melaporkan prihal tersebut kepihak Polda Lampung.
“Dalam kurun waktu tiga hari kedepan kami akan segera berkoordinasi dan sekaligus melaporkan ke Kapolda terkait cacat hukum perbup nomor 4 tahun 2018 dan dugaan korupsi dana 8 milyar anggaran dana desa tahun 2017,” tegas Chandra Guna . SH. (gian/red)