Ketua LSM DPD LIPAN Berikan Surat Permohonan Klarifikasi Kepada Kepala UPTD SMA Terkait Dugaan Pungli Penerimaan PPDB‎

0
3194

Lampung Utara, buanainformasi.com – Terkait dugaan pungli Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri di Kabupaten Lampung Utara pada edisi berita sebelumnya, hari ini (Senin, 25/6/18) Ketua LSM DPD Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) Lampung Utara memberikan surat permohonan klarifikasi dan konfirmasi yang ditujukan kepada Kepala UPTD SMA, H.Soleh.‎

Sekretaris DPD LIPAN Yusniati mengatakan, perihal konfirmasi dan klarifikasi yang di sampaikan dalam isi surat Ketua DPD LIPAN Mintaria Gunadi dengan nomor : 025/SP.K.KI / DPD-LIPAN-LU/VI/2018, tentang legalitas dasar hukum PPDB zona mandiri yang mewajibkan wali murid/orangtua murid membayar dengan jalur ini besaran yang ditentukan oleh pihak panitia PPDB dari 5 Juta sampai 9 Juta Rupiah / PDB (Peserta Didik Baru).‎

“Tujuan dari surat tersebut dalam rangka Pengumpulan Barang Bukti dan Keterangan (PULBAKET) dari masing – masing pihak untuk menindaklanjuti  53 surat pernyataan dan kwitansi bukti pembayaran PPDB orangtua murid kepada pihak penitia PPDB Zona Mandiri di masing-masing sekolah, diantaranya SMA Negeri 1 /SMA Negeri 3/ SMA Negeri 4,” beber Yusniati.

Sementara itu, dari pihak UPTD SMA belum dapat memberikan keterangan dan tanggapan prihal isi surat tersebut. (yandi/red).‎