Lampung Utara, buanainformasi.com – Terkait dugaan pungli Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri di Kabupaten Lampung Utara pada edisi berita sebelumnya, hari ini (Senin, 25/6/18) Ketua LSM DPD Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) Lampung Utara memberikan surat permohonan klarifikasi dan konfirmasi yang ditujukan kepada Kepala UPTD SMA, H.Soleh.
Sekretaris DPD LIPAN Yusniati mengatakan, perihal konfirmasi dan klarifikasi yang di sampaikan dalam isi surat Ketua DPD LIPAN Mintaria Gunadi dengan nomor : 025/SP.K.KI / DPD-LIPAN-LU/VI/2018, tentang legalitas dasar hukum PPDB zona mandiri yang mewajibkan wali murid/orangtua murid membayar dengan jalur ini besaran yang ditentukan oleh pihak panitia PPDB dari 5 Juta sampai 9 Juta Rupiah / PDB (Peserta Didik Baru).
“Tujuan dari surat tersebut dalam rangka Pengumpulan Barang Bukti dan Keterangan (PULBAKET) dari masing – masing pihak untuk menindaklanjuti 53 surat pernyataan dan kwitansi bukti pembayaran PPDB orangtua murid kepada pihak penitia PPDB Zona Mandiri di masing-masing sekolah, diantaranya SMA Negeri 1 /SMA Negeri 3/ SMA Negeri 4,” beber Yusniati.
Sementara itu, dari pihak UPTD SMA belum dapat memberikan keterangan dan tanggapan prihal isi surat tersebut. (yandi/red).