Ketua LSM LAKDA Meminta Aparat Penegak Hukum Selidiki Dugaan Pungli PPDB Zona Mandiri

0
591

Lampung Utara, buanainformasi.com – Beredar berita sebelumnya Pasca Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Tahun Ajaran 2018-2019 yang tidak masuk dalam Zonasi terpaksa siswa harus menempuh Zona Mandiri.

Dilemanya zona mandiri ini harus mengeluarkan uang atau yang disebut pungutan biaya yang dibebankan kepada orang tua murid yang bervariasi dari kisaran 5 juta rupiah sampai dengan 9 juta rupiah.

Namun menurut beberapa bantahan dari pihak sekolah saat di konfirmasi pihak media, dinyatakan dari masing-masing pihak sekolah,menurut mereka (Penitia PPDB dan Kapala Sekolah) sudah sesuai dengan aturan yang ada dan pungutan itu,atas dasar instruksi kepala dinas pendidikan provinsi lampung.

Namun perihal pungutan yang  tidak dijelaskan dasar hukum yang kuat membuat opini publik, seperti yang dikatakan Ketua LSM Lembaga Anti Korupsi Daerah (LAKDA),Rusli Somad kepada buanainformasi.com, Kamis, (21/6/2018).

Rusli Somad mengatakan apapun alasannya yang namanya pungutan sumbangan dll,dalam penyelenggaraan pendidikan harus ada aturan legalitas yang jelas, contoh kata rusli,UU No Berapa, Peraturan Pemerintah Nomor Berapa Permendikbud Nomor Berapa,Pergub Nomor Berapa,Perda Nomor Berapa yang mengatur tentang kewajiban harus membayar lewat zona mandiri.

Menurutnya dalam penyelenggaraan pendidikan segala bentuk biaya yang diperlukan sudah ditanggung oleh pemerintah pusat dan daerah, sesuai yang tertuang dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang. Standar Pendidikan Nasional (SPN), Permendikbud  No 14 Tahun 2018 Tentang Juknis PPDB.Dalam Bab VI Pasal 25 Larangan Pungutan PPDB Dengan Dalih Apapun.

Rusli menambahkan meminta kepada aparatur penegak hukum dapat segera menilisik berita sebelumnya yang beredar tentang dugaan PUNGLI PPDB Zona Mandiri, dirinya Berkeyakinan sesuai fakta dalam informasi yang diberikan tentunya sangat kuat terindikasi pungutan liar yang di duga dilakukan pihak penitia PPDB di SMA masing-masing. (Yandi/red).