Ketua Umum Dewan Kornas Prabowo Jadi Tersangka Penyebar Hoax Kontainer Surat Suara Tercoblos

0
463

Jakarta, bitv – Ketua Umum Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo Presiden, Bagus Bawana Putra ditangkap polisi terkait kasus pembuatan konten berita bohong (hoax) tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 sudah dicoblos di Tanjung Priok.

Namun kelompok relawan itu disebut tak terdaftar di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Bagus, diduga pembuat pesan suara yang berisi informasi adanya 7 kontainer surat suara yang sudah tercoblos.

Polisi belum mau mengungkap jelas identitas secara rinci tentang sosok berinisial B tersangka pembuat hoax 7 kontainer surat suara tercoblos yang telah ditangkap. Namun memang disebut inisialnya B.

“B sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diduga (yang) pertama kali menyebarkan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2019).

Dedi menuturkan B diamankan pada Senin (7/1) di Bekasi. Keterangan B akan didalami.

“Akan didalami keterangan tersangka tersebut dan dikaitkan dengan alat bukti, baru dikonstruksikan peran apakah dia buzzer murni apakah dia kreator, itu tergantung pemeriksaan,”jelas Dedi.

Dedi menerangkan penyidik juga akan menelusuri siapa aktor intelektual di balik hoax ini.

“Tim ini akan menuntaskan semaksimal mungkin,” tutup dia.

Jubir BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, menyatakan Bagus tak ada di struktur tim pemenangan. Dia mendukung langkah polisi menuntaskan kasus hoax tersebut.

“Saya sudah cek ke direktorat relawan Prabowo-Sandi, tidak ada yang namanya Bagus. (Kornas) tidak terdaftar dalam inventori relawan. Kami nggak tahu siapa beliau,” ujar Andre saat dihubungi.

“Kita mendukung sepenuhnya langkah kepolisian. Tapi yang jelas, Bagus bukan anggota BPN Prabowo-Sandi,” imbuhnya. (*)