Khawatir Hilangkan Barang Bukti Korupsi, Kejati Tahan 2 PNS Lampung Utara

0
55

Bandar Lampung, Penacakrawala.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membeberkan alasan penahanan dua PNS Lampung Utara yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim).

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, kekhawatiran akan kabur hingga menghilangkan barang bukti jadi sebab utama adanya proses penahanan.

“Berhubungan dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana maka perlu melakukan penahanan terhadap para tersangka,” ucapnya, Jumat (19/7/2024).

Diketahui, dua ASN tersebut diketahui adalah WP dan AA.

Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi.

Korupsi tersebut dilakukan pada kegiatan konsultasi perencanaan pada bidang perumahan di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Lampung Utara.

“Keduanya ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 Juli 2024 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2024,” ucap dia. (**/red)