Kirim Berkas Klarifikasi, Pendamping PKH Mengaku Dugaan Pungli PKH Sudah Clear

0
913

Tanggamus, buanainformasi.com – Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Lindayani dan Endang serta Kepala Pekon Suka Padang, Amir Hamzah telah tanda tangani dan kirim berkas klarifikasi Ke Pihak Dinas Sosial dan mengaku sudah clear dengan melakukan musyawarah terkait dugaan pungli dana PKH Pekon Suka Padang Kecamatan Cukuh Balak, Tanggamus.

Sementara itu, Ismail selaku Kabid jaminan dan bantuan sosial minta pengaduan masyarakat lewat media online, agar mudah menanganinya dengan tegas.

Sebelumnya diketahui, pihak dinas sosial kabupaten setempat telah melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, dengan dasar berita acara klarifikasi yang di buat oleh para pendamping dan Kepala Pekon terkait. Sebagaimana klarifikasi pendamping, bahwa semua itu sudah di musyawarahkan di Pekon dan di hadiri Polsek, Bhabinkamtibmas, Kepala Pekon dan anggota KPM. Untuk pengambilan dana yang dilakukan ketua kelompok Sumiah secara kolektif.

“Soal dugaan pungli dana PKH Suka Padang sudah kami klarifikasikan dengan pihak terkait dan dikoordinasikan dengan Korwil, Koorkab PKH, dengan dasar berita acara yang di tanda tangani pendamping PKH Lindayani berikut diketahui Koorkab Habibullah, Koorwil Irpangi dan Ketua PPKH Tanggamus,”Ujar Kabid.

Jaminan dan Bantuan Sosial Dinsos Tanggamus, Ismail diruang kerjanya, mewakili Kadis Rustam, Rabu, (28/3). Ismail menambahkan, dalam hal ini sebagaimana koordinasi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Andi Wijaya, sebelumnya merencanakan akan segera memanggil Camat, Kakon Suka Padang dan Pendamping PKH serta mengundang Kapolsek.

Akan tetapi menurut surat berita acara yang dikirim kepada pihak Dinsos soal PKH Suka Padang sudah selesai (clear), maka Sekda tidak jadi melakukan pemanggilan.

Adapun isi dalam berita acara, di cantumkan klarfikasi bahwa pendamping PKH Kecamatan Cukuh Balak tidak melakukan pungli sebagaimana data yang telah di himpun.

Kemudian, masalah selisih dana yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan jumlah dana yang masuk di tahap IV TA 2017, juga telah di klarifikasikan bahwa jumlah dana masuk tahap 4 Rp390.000, KPM yang langsung melakukan penarikan via BRI link sejumlah Rp350.000.

Masih menurut Ismail, KPM memberikan sukarela kepada pihak BRI link sebesar Rp10.000. maka sisa saldo di rekening Rp30.000. Lalu, KPM menerima dana PKH sebesar Rp300.000 dari ketua kelompok yang melakukan penarikan.

“Untuk uang penarikan Rp50.000 oleh Ketua Kelompok, diberikan KPM secara sukarela, sebagai uang transport Ketua Kelompok, karena lokasi agen BRI Link berlokasi jauh,”katanya membacakan surat klarifikasi dari pendamping PKH.

 

Sebagai perimbangan data infromasi dan fakta lapangan, sesuai data informasi yang ada serta bukti record sumber serta pengakuan ketua kelompok.

Bahwa (sumber) merasa tidak pernah memberikan Rp50.000 kepada Ketua Kelompok. Dan kejadian serupa pun pernah terjadi mencapai Rp150 Ribu/KPM. ketua kelompok lah yang langsung mengambil dalam amplop dan KPM merasa keberatan.

Pengakuan dari ketua kelompok Sumiah, bahwa penarikan dana itu sesuai instruksi dan di setorkan kepada pendamping PKH serta Kepala Pekon sebatas uang rokok. Terlebih pendamping melakukan pertemuan sebagai bentuk klarifikasi ada kesepakatan uang administrasi Rp20 Ribu/KPM, sebagai uang konsumsi, ketika ada pertemuan.

Ismail mengungkapkan, terkait persoalan ini dirinya baru mengetahuinya, sebab sebagaimana pengakuan dari Lindayani dan Endang selaku pendamping PKH, setiap pencairan dana PKH tidak ada pungli.

“Sesuai aturan PKH, memang tidak dibolehkan, baik ketua kelompok, pendamping PKH atau siapapun, karena itu hak dari KPM dan harus peserta KPM itu sendiri yang datang langsung mengambil dananya,”ujarnya saat mendengar bukti record Lampungsai.com sodorkan dan beberapa dokumen surat pernyataan sumber (KPM) bermaterai.

Sesuai dokumen rekord yang ada, yang baru di ketahuinya dan di dengar dari kawan-kawan media. Dirinya meminta dibuatkan pengaduan resmi lewat media online, agar mudah menanganinya.

“Tolong di buatkan pengaduan masyarakat lewat media online, biar kita mudah menanganinya. Terlebih adanya dugaan pungli mencapai Rp150 Ribu/KPM, dan pengakuan-pengakuan. Sanksinya sangat berat, sebab Pungli tidak boleh tanpa alasan apapun dan bentuk apapun, dalam aturan pungli itu harus dikenakan sanksi,”tegasnya.

Ismail menambahkan, dalam hal ini perlu di himbau kepada masyarakat, bahwa siapapun yang mengetahui adanya pungli, potongan-potongan, untuk menginformasikan kepada pihak Dinsos.

“Kepada Masyarakat di himbau, siapapun orangnya, jika mengetahui soal pungli, tolong informasikan kepada kami, karena semua ini sangat merugikan KPM dan merusak citra Dinsos, apa lagi data akurat sebagaimana yang ada saat ini, kita senang betul dan akan turun,”ungkapnya. (ls/lipsus)(*)