Lampung, Buanainformasi.com – Dua orang tersangka begal sepeda motor melawan polisi dengan senjata api ketika akan ditangkap di jalan Lingkar Desa Mulyorejo, Lampung Utara pada Jumat dini hari 6 Maret 2015.
Menurut Wakil Kepala Polres Lampung Utara, Kompol Deden Heksa Putra pada Minggu 2 Maret 2015 polisi sempat kewalahan ketika akan menangkap Iwan (23) dan Heriyanto (22). Sebab nyali keduanya cukup besar.
Meski sudah dikepung, mereka tetap berusaha kabur. Bahkan, dua orang warga Desa Negeri Ujungkarang, Muarasungkai, Lampung Utara itu juga sempat melawan dengan senjata api.
“Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan maka terpaksa kedua tersangka kami tembak di bagian kaki kanan,” ujar Deden.
Dari tangan mereka, polisi menyita dua pucuk senjata api jenis FN dan revolver serta puluhan amunisi aktif. Selain itu, polisi juga menyita satu unit motor Honda Revo warna hitam bernomor polisi BE 4988 EC milik tersangka.
Keduanya ditangkap karena telah membegal Sugiono (49), warga Desa Bandar Agung, Mura Sungkai, pada 27 Oktober 2014 lalu. Dua pelaku begal tersebut sempat kabur ke Pulau Jawa. Ketika polisi mengetahui bahwa mereka sudah kembali, mereka langsung ditangkap.
“Kami akan menindak tegas bagi pelaku kejahatan yang membahayakan nyawa orang lain. Sudah ada protap (prosedur tetap). Kalau membahayakan, tembak di tempat. Namun bukan di bagian mematikan, seperti kaki,” kata dia. (sumber : Viva.co.id)