Tanggamus, buanainformasi.com – Kisruh dugaan pungli PTSL di Pekon Ketapang Berbuntut Panjang serta berlanjut dengan Dugaan Intimidasi terhadap narasumber Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Pekon Ketapang Kecamatan Limau kabupaten Tanggamus, Senin (8/10/2018)
Kepala Pekon Sirli (37) diduga melakukan Intimidasi terhadap warganya yang ikut program PTSL di pekon nya, Hal tersebut menimbulkan rasa takut dan was was warga atas ucapan kepala pekonnya,SY(60) warga Pekon Ketapang saat di wawancara media di Kantor Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Independent Pemantau Anggaran Negara (LSM LIPAN) Senin malam.
Menurut SY (60) pada sekitar jam 19:30 WIB Senin malam, kami berempat di panggil Kepala Pekon kekediamannya. Saat itu Kepala Pekon berbicara dengan nada menakut nakuti, ujarnya.
Dihadapan media dan Ketua LSM LIPAN serta Ketua LSM GMBI Distrik Tanggamus, SY(60) didampingi tiga rekannya mengatakan, Sambil membaca SMS di Hp, Kakon Sirli mengatakan pada kami berempat,”Bila mana anak buahnya tidak mau membuat surat pernyataan perdamaian, surat pencabutan pernyataan yang sudah dibuat ke LSM LIPAN, Jangan di salahkan kami,”ujar SY(60) menirukan ucapan sirli.
Masih menurut SY, “Kami ini katanya akan masuk penjara jika tidak mencabut surat pernyataan yang pernah kami buat itu, mereka akan nuntut,” ujarnya.
Di tambahkanya, ucapan terahir Kepala Pekon Ketapang Sirli kepada kami, bila mana jam 10:00 wib (selasa/red) kami tidak menghadap kepala pekon, jangan di salahkan saya selaku kepala pekon,bahwa kami akan di ciduk, yang di maksud kakon itu surat perdamaian lah, jam 10 besok kesimpulanya kami harus tandatangani ujarnya.
Sementara surat dimaksud bekum dibuat, setelah keluar dari rumah kakon kami langsung kesini menuju kantor LSM LIPAN,” ucapnya.
Sementara SI (48)warga yang juga ikut datang ke kantor LIPAN menambahkan, Ia mengatakan kepada kakon Sirli, maunya Kepala Pekon mendampingi Pokmas kekantor Lipan cabut disana. saya tidak menyangka mau seperti ini, Tadinya saya biasa biasa aja, saya biarin aja, gak nyangka mau terjadi seperti ini sekarang ini sudah di tengah sudah di provinsi kata kakon,” ucapnya.
Senada dengan LK(50) kepada wartawan ia juga mengatakan, Kemarin malam saya di pangil kakon Sirli, kalau kalian tidak mau tanda tangan, saya takut kalian terlibat katanya, intinya kami disuruh mecabut surat pernyataan itu, isinya 1.Pokmas mengukur di dampingi BPN. 2. Menyatakan bahwa kami tidak sadar atas penanda tanganan tersebut kami tidak membaca dan tanpa dibacakan. Kepada Kakon saya katakan apa yang kami katakan betul adanya dan tidak berlebihan,” tutupnya.
Masalah ini mencuat dengan adanya surat pernyataan sebagian masyarakat Pekon Ketapang Kecamatan Limau, kepada LSM LIPAN dan Wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Online Indonesia (AJOI) beberapa waktu yang lalu.
Sebagian masyarakat mengeluhkan besaran biaya pembuatan PTSL dan tidak adanya penjelasan pengunaanya, di tambah penyitaan buku Sertipikat warga yang sudah di terima mereka dari BPN saat pembagian. Juga komplen warga yang luas tanahnya tidak sesuai dengan aslinya karena hanya di ukur oleh Pokmas tanpa di dampingi orang dari BPN.(tim/red)