Komika Lampung Aulia Rakhman Divonis Tujuh Bulan Penjara Dalam Kasus Penistaan Agama

0
86

Bandar Lampung, Penacakrawala.id – Komika asal Lampung Aulia Rakhman divonis tujuh bulan penjara dalam kasus dugaan penistaan agama.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Aulia Rakhman) pidana penjara selama tujuh bulan,” terang hakim, lewat berkas persidangan, Kamis (6/6/2024).

Sidang agenda vonis Aulia Rakhman sendiri, sudah dilakukan pada Rabu (5/6/2024).

Dari keterangan hakim, Aulia Rakhman telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan agama.

Hal itu sebagaimana bunyi Pasal 156 KUHP.

Vonis Aulia Rakhman, juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap Aulia Rakhman selama delapan bulan penjara.

Ada selisih satu bulan masa hukuman dari vonis terhadap tuntutan.

Untuk informasi, kasus Aulia Rakhman bermula dari pekerjaan sebagai stand up comedy dalam acara Desak Anies, kampanye calon presiden di Bandar Lampung, 7 Desember 2023 lalu.

Saat itu, Aulia Rakhman tampil dengan narasi yang diduga, saat ini sudah dibuktikan oleh fakta persidangan, ada unsur penistaan agama.

Adapun narasi yang menjadi sorotan, yaitu “KAYAK PENTING AJA NAMA ‘MUHAMMAD’ SEKARANG SUDAH DIPENJARA SEMUA TUH”. (**/red)