Sumatera Selatan, penacakrawala.com – Pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Tanggamus melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas PUPR Provinsi Sumatera Selatan, Kunker di terima langsung oleh perwakilam Dinas Pejabat PJ Fungsional Hendri Wijaya, Selasa (09/03/2023)
Dalam pemaparan Renstra Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2020-2024 yang menterjemaahkan visi dan misi Presiden ke-8 memuat kerangka besar rencana pembangunan infrastruktur dalam lima tahun kedepan telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri PUPR No. 23 Tahun 2020. Renstra Kementerian PUPR 2020-2024 menjabarkan arah kebijakan yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang RPJM Nasional 2020-2024 yang didalamnya juga memuat Agenda Nasional Presiden Republik Indonesia dan RPJP Nasional 2005–2025 sesuai Undang-Undang No. 17 Tahun 2007.
Selanjutnya Renstra Kementerian PUPR 2020-2024 menjadi acuan bagi seluruh unit organisasi yang berada di bawah Kementerian PUPR dalam melaksanakan pembangunan bidang PUPR serta menyusun Renstra Unit Dinamika perubahan lingkungan strategis yang menghendaki adanya percepatan pembangunan infrastruktur untuk mengejar ketertinggalan dengan pendekatan Indonesia sentris menjadi titik tolak penyusunan arah kebijakan dan strategi bidang PUPR tahun 2015-2020 yang responsif terhadap visi pembangunan Indonesia yang dituju.
Hal ini juga menjadi titik tolak penyusunan arah kebijakan dan strategi tahun 2020-2024 Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) dalam menyiapkan perencanaan pembangunan infrastruktur berbasis pengembangan wilayah. Renstra BPIW harus menjadi acuan seluruh unit kerja di lingkungan BPIW dalam menyusun dokumen perencanaan, pemprograman dan penganggaran, serta evaluasi (RENJA-KL, RKA-KL, dan LAKIP) masing-masing unit kerja secara berjenjang mulai dari Unit Kerja Eselon II sampai dengan Unit Kerja terkecil.
Diharapkan upaya pencapaian target dapat menyukseskan Renstra Kementerian PUPR dalam mendukung program Pemerintah untuk memperkuat ketahanan ekonomi di Provinsi Sumatera selatan mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan, meningkatkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing, membangun kebudayaan dan karakter bangsa, memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar, membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim.
Pembangunan itu butuh sinergitas antara daerah dan provinsi juga, APBD Provinsi sesuai kewenangan kita untuk pemeliharaan jalan provinsi ,saya berbicara dari sisi bina marga kita mencapai 93% jalan yang baik kita memiliki tentang Perda yang sudah di buat contoh nya dalam aplikasi kalau kita masuk toll kalau melebihi kapasitas muatan kita berhentikan sudah kita kunci di toll.
“Kita memberi BanGub sesuai dengan kapasitas daerah itu sndiri , di wilayah Lahat ,lubuk linggau sudah mendekati 100% jalan sesuai penataan dan letaknya ,kalau kabupaten 1 suara dengan kita semuanya akan baik ,yang terpenting adalah Pembangunan trsebut adalah sinegritas. mendengar dari pak Hendri Wijaya , perlunya ada Sinegritas untuk pembangunan dari provinsi sampai daerah” pungkasnya.
Komisi III DPRD kab. Mendapat masukan yang terkait oleh kinerja PUPR kab. Tanggamus agar menjadi contoh dalam proses pembangunan daerah yang tertinggal serta penguatan strategi pembagunan jalan yang belum terlaksana hal ini mengacu dari rencana kerja di kab. Tanggamus agar sesuai dengan keinginan masyarakat tanggamus maka dari itu DPRD bukan. Tanggamus melaksanakan fungsi – fungsi yang melekat yang ada di Pimpinan dan anggota DPRD. (ADV)