Tanggamus, buanainformasi.com – Kunjungan kerja Komisi III ke Bappenas dan PUPR RI Dalam agenda konsultasi dan audiensi terkait rencana pembangunan daerah tahun 2018.
Rombongan Komisi III diterima langsung Topik Hidayat Putra selaku Perwakilan dari Kantor Badan Perencanaan Pembangunan (Bappenas), Kamis (23/11/2017).
Kunjungan Dilanjutkan ke PUPR RI, tujuan dari kunjungan kerja ini adalah konsultasi terkait juknis bantuan rumah tidak layak huni 2018.
Rombongan komisi III diterima oleh perwakilan dari Dirjen Penyediaan Perumahan Rakyat Kementerian PUPR RI Jakarta, dalam pemaparannya dijelaskan prinsip pelaksanaan BSPS sebagai pelaku utama, BSPS sebagai bantuan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat.
Untuk prosedur pengusulan BSPS dari tahapan-tahapannya mulai dari VALIDASI oleh SKPD kabupaten/Kota selanjutnya diusulkan ke Bupati, Walikota dan di verifikasi oleh SKPD Provinsi.
Untuk konsep rumah swadaya adalah, rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat (UU No.1 Tahun 2011). Syarat rumah layak huni (RLH) adalah keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, kecukupan luas ruangan.
Untuk penyerahan bantuan langsung oleh PPK atau oleh Bank. Tidak diberikan langsung kepada penerima bantuan. (*)