Lampung Timur, buanainformasi.com – Komisi IV DPRD Lamtim melakukan hearing dengan tenaga kerja sukarela (TKS) yang bekerja di RSUD Sukadana, di aula atas DPRD Lamtim, Senin (6/2).
Dalam hearing tersebut, Iqbal salah satu TKS di RSUD Sukadana mengatakan, bahwa maksud dan tujuan kami datang menemui Komisi IV DPRD Kantin ini adalah untuk menyampaikan bahwa adanya dugaan permasalahan atau permainan terkait pelaksanaan penerimaan pegawai BLUD tersebut.
“Pada tahun 2016 lalu pihak RSUD Sukadana membuka penerimaan pendaftaran bagi para TKS yang ada di RSUD Sukadana untuk dijadikan jadi pegawai BLUD di RSUD Sukadana. Sebelumnya ada sekitar 300 orang tenaga kerja sukarela yang ada di RSUD Sukadana yang ikut pendaftaran untuk jadi pegawa BLUD. Peserta yang mendaftar akan diseleksi menjadi 60 orang untuk dijadikan jadi pegawai BLUD.
Pada pendaftaran itu ada beberapa kriteria atau syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar untuk bisa lulus seleksi berkas pendaftaran. Salah satu contoh persyaratan untuk Bidan, peserta harus sudah D3, memiliki Surat Perintah Tugas (SPT), memiliki surat tanda register (STR). Namun dalam pelaksanaan seleksi berkas, ada beberapa orang peserta yang tidak ada memiliki SPT dan STR bisa lulus seleksi berkas.”
Selain itu, dirinya juga menjelaskan ada juga peserta yang masih magang tetapi diterima dan bahkan lulus tes.”jelas dalam syarat penerimaan jadi pegawai BLUD tersebut, sudah jelas-jelas tidak boleh bagi tenaga kerja yang masih magang,”ungkapnya.
Masih dikatakan, selain tidak memenuhi persyaratan, ada juga yang ikut lulus tes padahal yang bersangkutan baru bekerja pada bulan Maret 2016 kemarin. Maka tentu hal tersebut menjadi suatu kecurigaan bagi kami. Kemudian ada yang masuk tahun 2015 tapi dia mendapat SPT tahun 2012, ada juga yang tidak memiliki STR tetapi bisa lulus saat seleksi pendaftaran, pada hal salah satu persyaratan bisa ikut tes adalah yang memiliki Surat Tanda Register. Maka dalam hal ini kami menduga jelas-jelas ada permainan. Kami menduga ada permainan yang dilakukan panitia seleksi mulai seleksi berkas pendaftaran, saat tes dan pemberian nilai para peserta. Karena ada beberapa nilai peserta yang ikut tidak sesuai dengan rekam jejak dari peserta,”ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV Nanik Hermin Astuti mengatakan, bahwa keluhan yang disampaikan para teman-teman TKS RSUD ini akan menjadi masukan bagi Komisi IV DPRD Lamtim.
“Dengan mendengar adanya dugaan permasalahan penerimaan pegawai BLUD ini, maka kami dari komisi IV akan secepatnya memanggil pihak RSUD Sukadana dan panitia pelaksananya. Hal yang disampaikan ini akan menjadi bahan kami untuk mempertanyakan pada pihak RSUD dan yang melakukan tes. Namun kami meminta semua permasalahan yang disampaikan saat ini dapat dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada kami, sehingga ketika keluhan yang disampaikan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.”
Lanjutnya, Jika Kemudian kalau memang benar yang disampaikan ini maka tentu hal ini sudah menyalahi aturan yang dibuat. Kesalahan ini tentu akan memengaruhi pelayanan di BLUD nantinya. Karena orang yang diterima tidak memenuhi kriteria seperti yang ditentukan. “Untuk membuka agar terang benderang permasalahan ini, maka tidak menutup kemungkinan kami akan bentuk pansus terkait permasalahan ini,”ungkapnya. (Riswan)