Komisi IV Kunjungi Dirjen Keuangan

0
994

Tanggamus, buanainformasi.com – Komisi IV melakukan kunjungan kerja ke Dirjen keuangan dan biro administrasi kementerian dalam negeri.

Kunker ini bertujuan untuk konsultasi terkait penyusunan APBD TA 2018 dengan peserta Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan  S.sos, Ketua Komisi IV Buyung Zainudin, dan para Anggota Komisi IV. Kunker Komisi IV di Kemendagri diterima perwakilan Kemendagri.

Kunjungan kerja Konsultasi yang dilaksanakan Komisi IV DPRD Kabupaten Tanggamus di Biro Keuangan dan Biro Administrasi Kementerian Dalam Negeri  di Jakarta ialah untuk mengetahui secara jelas terkait penyusunan APBD Tahun Anggran 2018 yang mana Kabupaten Tanggamus saat ini sedang melakukan pembahasan Anggran Pendapatan Belanja Daerah (APBD ) Tahun Anggran 2018 Tingkat Komisi.

Penyusunan APBD harus memenuhi landasan hukum dan berpedoman pada  Undang- Undang serta peraturan-peraturan yang menjadi acuan terhadap penyusunan APBD tersebut.

Diantaranya ialah Undang- Undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Undang- Undang No.33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dan peraturan pemerintah nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan Protokoler dan keuangan pimpinan DPRD, peraturan pemerintah No. 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah dan beberapa peraturan serta undang-0 undang lainnya yang harus dijadikan acuan bagi penyusunan APBD tersebut.

Penyusunan RKPD Tahun Anggran 2018 juga merupakan kelanjutan perencanaan pembangunna sebelumnya dan juga merupakan penajam perluasan Sterategi pembangunan untuk dijadikan landasan bagi perencanaan dan penyusunan program pembangunan

Pembangunan pada dasarnya bertujuan untuk memperbaiki mutu kehidupan manusia dan lingkungnnya dalam rangka pembangunna berkelanjutan dan bewawasan lingkungan maka berbagai aktifitas pembangunan di arahkan untuk tidak menimbulkan pfencemaran dan mendorong adanya rehabilitas lingkungan dan sesui dengan perencanaan tata ruang daerah. (*)