Komplotan Begal Taksi Online Ditangkap di Lampung, 1 Tewas Ditembak

0
590

Lampung, buanainformasi.com – Komplotan pencurian ataupun perampasan dengan sasaran taksi online diringkus aparat Kepolisian Resor Kota Tangerang di kawasan Lampung.

Pengejaran itu bermula setelah terjadi aksi perampasan mobil taksi online pada Sabtu (28/3/2018) pukul 23.30 WIB di Jalan Tol Jakarta Merak, Jayanti, Tangerang yang dialami oleh Teddy Rianto (69), sopir Grab Car.

“Saat itu korban mendapatkan pesanan Grab yang dipesan oleh pelaku YK dan SY yang dipesan melalui telefon genggam hasil curian. Kemudian, setelah angkutan online ini tiba di lokasi pemesanan dan keduanya telah masuk mobil, ternyata mereka membatalkan pesanan dengan meminta diantarkan ke Cilegon,” kata Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan, Selasa (3/4).

Untuk mengantar ke wilayah Cilegon, keduanya menjanjikan korban pembayaran Rp450 ribu. Tak lama kemudian, kedua pelaku meminta korban untuk memberhentikan mobil. Sesaat kemudian, SY menodongkan sebilah pisau ke bagian leher korban. Saat itu, korban sempat melakukan perlawanan dengan memegang pisau tersebut hingga tangannya terluka.

“Korban sempat diancam oleh satu pelaku lainnya yakni YK karena berusaha melawan, tangan korban kemudian diikat dengan lakban hitam, menutup mata korban dan menyumpal mulut korban dengan lakban hitam, lalu dipindahkan ke kursi belakang,” ungkapnya.

 

Kedua tersangka sempat membawa korban berputar-putar hingga korban diturunkan di Serang, Banten. Sedangkan kedua pelaku melarikan mobil Ertiga milik korban.

“Korban yang diturunkan dipinggir tol berusaha melepas ikatan. Saat berhasil, ia langsung melapor ke kepolisian,” ujar Wiwin.

Selanjutnya pihak kepolisian pun melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil diringkus komplotan ini di Lampung. Bahkan, satu dari kedua pelaku tewas ditembak polisi.

Penangkapa berawal pada Jumat 30 Maret 2018, polisi berhasil membekuk NPP (41) yang berperan sebagai perantara penjual mobil hasil kejahatan dan IS yang berperan menjual mobil di Tanggamus, Lampung.

Selanjutnya polisi meringkus tersangka lain yakni NPP (32) yang berperan sebagai penyedia dana uang Rp500 ribu untuk memesan Grab dan AN yang berperan bersama-sama dengan NPP mengantarkan YK dan SY ke daerah Jelambar, Jakarta Barat. Keduanya ditembak karena melawan saat akan ditangkap.

Operasi berlanjut, polisi kemudian menangkap RR (53) yang berperan sebagai penadah mobil hasil curian seharga Rp15 juta. Kemudian pada esok harinya, Senin 1 April 2018, petugas berhasil meringkus YK dan SY di Margo Mulyo, Desa Ogan Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Lantaran melakukan perlawanan, lanjut Wiwin, YK tewas ditembak polisi. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit kendaraan Merk Suzuki Ertiga bernomor polisi (nopol) B 2925 KT, satu unit telefon genggam milik korban, satu unit telepon genggam milik pelaku yang dipergunakan untuk memesan aplikasi Grab, dan STNK mobil korban.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan dan pengembangan kasus ini lebih lanjut. Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan hukuman 10 tahun penjara.(*)