Konfirmasi Dana BOS LIPAN Sayangkan Sikap Tertutup Bendahara SDN 2 Abung Semuli

0
978

Lampung Utara, buanainformasi.com – Perihal konfirmasi penggunaan dana BOS 2018 SDN 2 Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara, Tim investigasi DPD Lipan Muhairil menyayangkan sikap Bendahara sekolah yang di nilai tertutup serta menghindari LSM dan Wartawan.

Menurut Muhairil apa yang disampaikan oleh bendahara, bahwa dia tidak dapat memberikan keterangan dan tidak mempunyai wewenang dengan dalih rahasia sekolah.

“ia mengatakan setiap pengguna dana BOS sudah diperiksa dari Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kab Lampung Utara tidak mempunyai masalah,sudah sesuai dengan juknis BOS,Kata Sumiyati dengan kami Tim,”ucap muhairil.

“Berbicara pengeloaan penggunaan Dana BOS SDN 2 Abung Semuli sudah melaksanakan pengelolaan dan penggunaan sesuai dengan Juknis BOS Permendikbud Nomor 1 tahun 2018, tentunya apa yang kami lihat jauh dari panggang dan api dan patut diduga banyak Mark-up dalam SPJ BOS di setiap triwulan,”beber muhairil.

“Kenapa saya katakan demikian karena Juknis BOS Harus mengacu kepada keterbukaan informasi dan transparan baik kepada orang tua murid ataupun dengan masyarakat,khususnya Publik,sebagai contoh,setiap penyelenggara pendidikan harus menyediakan Papan Informasi di sekolah yang bersangkutan setiap pengelolaan dan penggunaan Dana BOS setiap Triwulan,”jelasnya muhairil.

Ketika publik temukan hal yang serupa seperti SDN 2 Abung Semuli yang tidak menyediakan Papan Informasi Publik Tentang BOS tentunya kami selaku lembaga sosial kontrol menpertanyakan hal tersebut sesuai dengan UU No 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dengan apa yang kami lihat tertutupnya pengelolaan keuangan pengguna Dana BOS di SDN 2 Abung Semuli kami meminta apratur penegak hukum kejaksaan dan Kopolisian dapat melakukan penelisikan yang kami Duga banyak penyimpangan anggaran Dana BOS di sekolah tersebut yang berdampak pada kerugian keuangan negara, tutup muhairil. (Yusniati)