Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perdana kasus lift jatuh di Sekolah Az-Zahra, Bandar Lampung. Selasa (17/10/2023).
Dalam perkara ini, terdakwa Rahmad yang merupakan konsultan proyek renovasi Sekolah Az-Zahra menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.
Adapun sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Lingga Setiawan yang merupakan ketua PN Tanjungkarang.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Elis Mustika mengungkapkan bahwa terdakwa selaku kosultan dari pihak Yayasan Az-Zahra Lampung memiliki keahlian di bidang teknik.
Selain itu, terdakwa juga memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Lampung dalam kategori ahli teknik bangunan gedung-madya.
Adapun sertifikat tersebut berlaku selama tiga tahun, yakni 2 April 2023.
Namun, dalam proses pengerjaan renovasi Sekolah Az-Zahra, terjadi insiden kecelakaan lift terjatuh, Rabu (5/7/2023).
Akibatnya, tujuh orang meninggal dunia dan dua orang mengalami luka berat.
Insiden kecelakaan tersebut dinilai merupakan kelalaian terdakwa selaku konsultan.
Pasalnya, lift yang terjatuh tersebut semestinya diperuntukkan mengangkut barang, bukan manusia.
“Bahwa baru kurang lebih satu bulan lift tersebut dipasang dengan alat mesin baru. Pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023 sekira pukul 16.30 WIB, lift tersebut jatuh sehingga menyebabkan dua orang korban luka berat dan tujuh meninggal dunia,” ungkap JPU Elis Mustika saat membacakan dakwaan.
“Bahwa terdakwa tidak memberi tahu para pekerja tersebut jika lift yang dibuat tersebut khusus dipergunakan untuk mengangkut barang berupa bahan bangunan ke lantai 5 dan 6 gedung Sekolah Az-Zahra, dan terdakwa tidak pernah melarang para pekerja tersebut untuk naik dan turun menggunakan lift tersebut,” beber jaksa.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja jo pasal 35 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo pasal 186 Permenaker No 8 Tahun 2020 jo pasal 186 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (**/red)




