Konsultasi Perubahan RPJMD Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023, Bupati Tidak Ubah Visi Misi Pembangunan Kabupaten Tanggamus

0
222

Tanggamus, Penacakrawala.com – Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, menghadiri kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Awal Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (P-RPJMD) Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023, di Aula Serumpun Padi,Kecamatan Gisting, Selasa (9/11/2021).

Dalam laporannya, Panitia Pelaksana yang disampaikan Sekretaris Bapedda Tanggamus, Bastanta Sebayang dikatakan bahwa Pelaksanaan Konsultasi Publik Rancangan Awal Perubahan RPJMD Kabupaten Tanggamus 2018-2023 dilaksanakan secara daring dan luring, yang diikuti oleh Bapedda Provinsi Lampung, DPRD dan Forkopimda Tanggamus, para Kepala OPD dan camat se Kabupaten Tanggamus, perguruan tinggi, dunia usaha,
lembaga swadaya masyarakat, organisasi pemuda,tokoh masyarakat, dan Insan Pers.

Adapun tujuan pelaksanaan konsultasi publik ini adalah untuk mendapatkan masukan dari seluruh komponen masyarakat dan para pemangku kepentingan atau stakeholder terkait dalam penyusunan Perubahan RPJMD Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023.

Sementara Bupati Dewi Handajani dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan diperlukan sinergitas dengan visi, misi, dan program kepala daerah yang diwujudkan dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program prioritas yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Bupati menegaskan bahwa secara khusus Perubahan RPJMD Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023, bukanlah untuk mengubah visi dan misi Pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023 yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Sekali layar terkembang, surut kita berpantang. Visi “Tanggamus yang Tangguh, Agamis, Mandiri, Unggul, dan Sejahtera” yang mengusung 6 Misi dan 55 Rencana Aksi akan tetap menjadi arah dan acuan pemerintah daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan ke depan,”tegas Bupati.

Bupati menerangkan, salah satu hal yang melatarbelakangi Perubahan RPJMD ini adalah terjadinya perubahan yang mendasar akibat pandemi Covid-19 yang telah mengguncang tatanan kehidupan di seluruh dunia, yang tidak dapat dihindari.

Berbagai kebijakan, program dan aksi telah dijalankan oleh pemerintah daerah, yaitu : implementasi kebijakan 3-T dan vaksinasi massal, serta penegakkan protokol kesehatan bagi masyarakat melalui penerapan 5 M, termasuk upaya pemerintah daerah bersama DPRD untuk melakukan realokasi dan refocusing APBD untuk penanggulangan dan penanganan dampak Covid-19 pada penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial.

Lanjut Bupati, Forum Konsultasi Publik yang dilaksanakan memiliki peranan yang sangat strategis serta menjadi bagian dari rangkaian dalam merumuskan arah perbaikan dan penyesuaian RPJMD KabupatenTahun 2018- 2023. Dalam kesempatan itu dilakukan juga Penandatanganan Berita Acara Perubahan RPJMD Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023 oleh Bupati, Forkopimda dan Kepala Bappeda Tanggamus.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Dewi Handajani, Kepala Bappeda Provinsi Lampung Mulyadi Irsan, Dandim 0424 Letkol ARM Micha Aruan, Kabag Sumda Polres Tanggamus, Kasi Pidsus Kejari Tanggamus, para Asisten,Kepala OPD dan Camat seKabupaten Tanggamus.

(ADVERTORIAL/DPRD KABUPATEN TANGGAMUS)