Lampung Timur, Penacakrawala.com – Dua pria bersama dua wanita tidak berkutik saat dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur di sebuah tempat karaoke di Desa Purworejo, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.
Kasat Narkoba Polres Lampung Timur Iptu Suheri mengatakan keempat pelaku yang diamankan berinisial MY (30) warga Desa Pempen, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur; IM (31) warga Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat; DJ (25) warga Desa Nibung Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur; dan DW (27) warga Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur.
“Pada Senin, 10 Oktober 2022 sekitar jam 01.30 WIB, anggota Satres Narkoba Lampung Timur melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku di sebuah rumah karaoke,” ujarnya, Selasa, (11/10/2022).
Diketahui pada saat pengerebekan keempat pelaku tersebut sedang dalam pengaruh ekstasi. “Disana keempatnya sedang asyik nyanyi-nyayi, yang diduga keempatnya usai mengonsumsi inex,” kata Suheri.
Menurutnya, setelah dilakukan penggeledahan badan serta tempat, ditemukan barang bukti berupa 3 butir pil ekstasi warna hijau berlogo kerang.
“Dan pada saat diinterograsi para pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya,” kata Suheri.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Timur guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(**/Red)