Kaltim, Penacakrawala. Com – Seorang kakek berinisial SL (64) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) tega memperkosa dua cucunya inisial PT (16) dan IL (14). Kedua korban kakak-beradik itu kini sudah diserahkan ke keluarga.
Kasih Humas Polres Berau, Iptu Suradi menjelaskan, korban PT yang melahirkan anak dari pelaku SL memilih ikut bersama suaminya. Sedangkan IL diserahkan ke ayah kandungnya.
“Iya, korban dan bayinya katanya akan tinggal bersama suaminya, karena suaminya juga sudah menerima meski anak yang dilahirkan korban perbuatan dari kakeknya, untuk adiknya dia akan dibawa ayah kandungnya,” jelas Kasih Humas Polres Berau, Iptu Suradi Senin (26/9/2022).
Suradi menekankan, pihaknya akan tetap memantau kondisi kedua korban meski penangannya saat ini dikembalikan ke keluarganya. Kondisi kedua adik-kakak tersebut akan terus dipantau terkait psikologisnya hingga dinilai sembuh dari trauma.
“Kita sudah berkoordinasi ke UPT PPA Berau, jadi korban ini akan terus dipantau kondisinya hingga sembuh dari trauma,” terangnya.
Diketahui, aksi bejat kakek SL kepada dua cucunya dimulai sejak tahun 2017. Salah satu cucunya inisial PT, bahkan melahirkan gegara diperkosa.
“Menurut pengakuan korban yang sampai melahirkan (PT) itu dari 2017, dan terakhir Desember 2021. Untuk adiknya itu sejak 2020,” tutur Suradi saat dikonfirmasi, Sabtu (24/9/2022).
Menurut Suradi, pelaku dan kedua korban memang tinggal bersama. Pasalnya ibu korban sudah meninggal dunia.
“Pemerkosaan itu dilakukan di rumah pelaku sebab korban tinggal bersama pelaku sejak ditinggal ibu kandungnya dan ayah korban menikah lagi sejak usia korban 4 tahun dan adiknya berusia 2 tahun,”
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka hingga dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Pelaku terancam 15 tahun penjara.
Sementara Kepala Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Berau Yusran mengaku masih terus fokus penanganan korban. Pihaknya mengawal pendampingan korban dan bayi yang dilahirkan dari pelaku.
“Kami lebih fokus kepada penanganan korban, baik penanganan terhadap kemungkinan trauma yang dialami korban maupun terhadap masa depan korban dan bayi yang dilahirkan. Saat ini masih dilakukan oleh rekan-rekan psikolog dan konselor di UPT PPA Berau,” kata Yusran.
Sedangkan mengenai kelanjutan pendidikan korban, karena masih di bawah umur, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan Dinas Sosial.
“Sedangkan untuk rencana ke depannya, apakah korban akan tetap bersekolah, siapakah yang akan memelihara bayi yang dilahirkan, dan kemungkinan lain-lain. Kami akan koordinasikan dengan keluarga korban dan pihak terkait seperti Dinas Sosial,” ungkapnya.(**/Red)