Bandar Lampung, Penacakrawala.id – Korban dana talangan Juwanda Sitinjak mengaku kecewa kepada Polda Lampung yang telah menghentikan kasus dana talangan mencapai Rp 1,05 Miliar.
“Jadi dengan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan di Kepolisian) oleh Polda Lampung yang kami terima pada 26 Juni 2024, dari kasus dana talangan ini kami kecewa,” ujarnya saat diwawancarai di wilayah Kecamatan Tanjung Senang, Rabu (3/7/2024).
Pihaknya kecewa karena SP3 tidak sesuai dengan apa yang diperjuangkan selama ini.
“Karena memang benar secara pribadi saya merasa ditipu, karena bukti-bukti semuanya sudah lengkap,” ungkapnya.
Juwanda mengatakan, pihaknya ada bukti transfer, bukti chat terkait dana talangan tersebut.
“Saya dengan terlapor merupakan teman dekat, 2019 pelaku menawarkan bisnis dana talangan dengan keuntungan empat persen,” terangnya.
Bisnis tersebut sempat berjalan lancar hingga 35 transaksi.
Pelaku lancar dalam mengembalikan uang yang dipakai serta keuntungan yang diterimanya.
Akan tetapi pada transaksi berikutnya uangnya tidak dikembalikan sama sekali dan tidak mendapatkan kejelasan.
Hingga transaksi 36 hingga 38 sudah tidak ada kejelasan dalam bisnis dana talangan tersebut.
“Dana talangan itu dari tahun 2020 sampai sekarang tak dikembalikan hingga totalnya mencapai Rp 1 Miliar lebih,” kata Juwanda.
Adapun laporan kepada polisi telah tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B/1180/X/2022/SPKT/Polda Lampung tertanggal 25 Oktober 2022.
Pihaknya bersama kuasa hukum akan melaporkan kejadian tersebut kepada Mabes Polri dak Kompolnas terkait kasus tersebut.
Sementara Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold P Hutagalung mengatakan, pihaknya membenarkan adanya SP3 terhadap kasus dana talangan.
“Jadi perkara laporan tersebut sudah dilakukan SP3 oleh polisi,” tukasnya.
Polda Lampung telah melakukan proses penyelidikan dengan pemeriksaan sembilan saksi.
Kemudian ada tiga orang ahli pidana di antaranya ahli pidana dan perdata.
Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan bahwa hal tersebut dinyatakan bukan merupakan tindak pidana.
Berdasarkan keterangan dari ahli perdata Universitas Lampung (Unila) bahwa perbuatan terlapor merupakan ranah perdata. (**/red)