Bandar Lampung, Penacakrawala.id – Persidangan perkara dugaan korupsi proyek perbaikan jalan di Lampung Utara tiba di babak final.
Berdasarkan berkas persidangan dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang diterima Tribun Lampung, Selada (25/6/2024), ASN dan kontraktor yang terjerat kasus tersebut sudah mendapat vonis pidana.
Sidang pembacaan vonis pidana tersebut telah digelar pada Senin (24/6/2024) kemarin.
Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung menyatakan terdakwa dugaan korupsi dalam kasus tersebut bersalah.
“Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi,” kata hakim Salman Alfarazi tertuang dalam berkas persidangan.
Terdakwa pertama yakni Yasril, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Lampung Utara.
Yasril divonis pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.
Sedangkan yang kedua adalah Dian Afrina, direktur CV AFH, pihak yang mengeksekusi proyek perbaikan jalan di Lampung Utara.
Dian Afrina, divonis hukuman pidana penjara 5 tahun dengan denda sebesar Rp 300 subsider 4 bulan penjara.
Serta uang pengganti sebesar Rp 170 Juta.
Untuk Dian Afrina yang divonis membayar uang pengganti, jika tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan kemudian dilelang untuk membayar uang pengganti.
Jika ia tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara pengganti selama satu tahun.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang terbilang ringan.
Hal itu jika dibandingkan dengan bunyi tuntutan yang disebutkan jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kamis (31/5/2024) lalu, ASN dan kontraktor yang terjerat kasus tersebut mendapatkan tuntutan pidana penjara selama delapan tahun. Sementara, tidak ada perbedaan untuk hukuman denda dan uang pengganti.
Terbukti Bersekongkol
Dari persidangan sebelumnya, jaksa menilai keduanya telah bersekongkol.
Persekongkolan itu bahkan dimulai dari proses deal tender proyek perbaikan jalan.
Jaksa menegaskan, persekongkolan itu bertujuan memenangkan perusahaan Dian Afrina untuk mendapatkan proyek tersebut.
Dijelaskan juga, proyek perbaikan jalan itu berada pada ruas jalan Desa Sukamaju-Simpang Tata Karya dan Desa Isorejo-Bandar Agung di Lampung Utara.
Tak cukup pada proses lelang, persekongkolan mereka berlanjut ke proses pengerjaan.
Persekongkolan itu mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2.089.752.153,31. (**/red)