Jakarta, buanainformasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Ketua Partai Gerindra Provinsi Lampung, Gunadi Ibrahim, dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan suap pinjaman Rp300 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang melibatkan Bupati (nonaktif) Lampung Tengah, Mustafa. Tim Penyidik KPK memanggil Gunadi sebagai saksi tersangka Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J. Natalis Sinaga (JNS).
Dalam kasus ini, KPK menangkap 18 orang yang terdiri dari pejabat dan anggota DPRD Lampung Tengah serta dari kalangan swasta dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu silam. Termasuk Mustafa dan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga (JNS).
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, selain Gunadi penyidik memanggil empat saksi lain. Antara lain, pengawal pribadi Bupati Lampung Tengah, Erik Jhonatan, dua penguasa Kurnain, dan Rano. Lalu Rico, sopir Haji Nain.
“Yang bersangkutan (Gunadi Ibrahim) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka JNS,” kata Febri Diansyah, kepada awak media, Jumat (9/3).
Selain Gunadi, KPK juga akan memangil pengawal pribadi Mustafa bernama Erik Jonathan, kontraktor CV Kurnia Jaya Kurnain, dan Rano dari CV Panji Pembangunan, serta seorang sopir bernama Rico. Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi JNS.
Kasus ini menyeret empat tersangka kasus dugaan suap pemulusan persetujuan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. Dua tersangka lainnya, anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Calon Gubernur Lampung nomor urut empat Mustafa sebagai tersangka. Tersangka lainnya, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Mustafa diduga secara bersama-sama menjadi pemberi suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah agar menyetujui usulan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar. (lipsus)