Jakarta, buanainformasi.com-Kasus suap hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu mendapatkan sinyal penetapan tersangka baru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (26/05). Selasa, (31/05/2016)
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, “Kemungkinan ada tapi kita alat buktinya hari ini kurang. Tetapi kalau di pengadilan ada fakta-fakta baru data baru, ya bisa aja ada.” Ujarnya, yang dikutip dari huntnews.id.
KPK menetapkan lima tersangka pada kasus suap hakim tersebut. Dua tersangka adalah dua majelis hakim perkara tindak pidana korupsi mengenai penyalahgunaan dewan pembinaan RSUD Bengkulu tahun 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Satu anggota majelis hakim yakni Siti Insirah, namun pada kasus tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka. Tiga tersangka lainnya adalah Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, bekas Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii, dan bekas Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santron.
Janner dan Toton menerima suap dengan uang total sebesar Rp 650 juta untuk mempengaruhi putusan terkait kasus penyalahgunaan Honor Dewan Pembinaan RSUD Bengkulu.
Uang tersebut diperoleh dari Syafri Syafii dan Edi Santron yang menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, uang suap itu diserahkan dua kali.
Pertama, Janner mendapat uang Rp 500 juta dari Edi tanggal 17 Mei 2016 yang uangnya masih berada di lemari kerja Janner. Sementara Rp 150 juta, diserahkan saat penangkapan Janner. (*)




