Jakarta, buanainformasi.com – Kepala Bidang Air Bersih dan Pertamanan Indra Erlangga, Kepala Bidang Informasi Kepegawaian BKPSDM Muh Andy Perangin-Angin, Protokol Bupati Chandra Sukma, dan Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kartubi, diperiksa KPK.
“Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JNS (J Natalis Sinaga),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (5/3).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka. Calon Gubernur Lampung dari Partai Nasdem ini diduga terlibat tindak pidana suap berkaitan dengan pinjaman daerah pada APBD Lampung Tengah tahun 2018.
Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
KPK menduga, Bupati Mustafa memberi arahan kepada Taufik Rahman untuk mengumpulkan uang sebanyak Rp 1 miliar. Uang tersebut disinyalir akan diserahkan kepada anggota DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar.
Diduga atas arahan Bupati Mustafa, dana tersebut diperoleh dari kontraktor sebesar Rp 900 juta. Sedangkan yang Rp 100 juta untuk menggenapkan menjadi Rp 1 miliar berasal dari Pemkab Lampung Tengah.
Untuk mendapat pinjaman dari PT SMI, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui dan ditandatangani bersama antara DPRD Lampung Tengah. Surat pernyataan tersebut merupakan syarat MoU antara Pemkab dengan PT SMI.
Sementara, pinjaman sebesar Rp 300 miliar itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.
“Untuk diberikan persetujuan atau tanda tangan surat tersebut diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp1 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.(*)