KPK Menyatakan Banding Atas Vonis Terhadap Karomani Mantan Rektor Unila

0
164

Bandar Lampung, Penacakrawala,com – KPK menyatakan banding atas vonis terhadap Karomani mantan rektor Unila, yang sebelumnya divonis 10 tahun penjara atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022.

Banding KPK tersebut termuat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tanjungkarang. Dilihat dari SIPP, jaksa KPK sebagai pembanding.

Permohonan banding disampaikan jaksa KPK pada Selasa 30 Mei 2023.

Bukan hanya terhadap Karomani, KPK juga ternyata mengajukan banding untuk dua terdakwa lainnya yakni Heryandi mantan Warek I Unila dan Muhammad Basri mantan Ketua Senat Unila.

Banding KPK untuk kedua terdakwa lainnya juga dinyatakan pada Selasa 30 Mei. Jaksa yang mengajukan banding adalah Agung Satrio Wibowo.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendro Wicaksono mengatakan, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu.

“Nanti dicek dahulu ya,” kata Hendro ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 30 Mei.

Terpisah, Pengacara Karomani Ahmad Handoko membenarkan KPK mengajukan banding terhadap kasus yang menjerat kliennya itu.

Ahmad Handoko menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang diajukan oleh KPK.

“Ya kami tentunya menghotmati keputusan KPK mengajukan banding karena memang hak JPU (jaksa penuntut umum),” kata Ahmad Handoko.

Karena jaksa banding, pihaknya juga siap mengikuti kasus tersebut yang akan bergulir kembali di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

“Kami sudah siap untuk mengikuti proses hukum di tingkat banding,” kata dia.

Handoko menduga jaksa KPK banding karena terdapat perbedaan selisih pengembalian uang negara dalam vonis tersebut.

Majelis hakim dalam putusannya menilai Karomani hanya mengembalikan uang kerugian negara Rp 8,075 miliar.

Sedangkan versi dakwaan jaksa, Karomani didakwa menerima suap sebesar Rp 10,3 miliar dan 10 ribu dollar Singapura atas penerimaan mahasiswa baru Unila sejak 2021 hingga 2022.

Diberitakan sebelumnya, Karomani mantan rektor Unila divonis 10 tahun penjara pada Kamis 25 Mei 2023.

Selain Karomani dinyatakan oleh majelis hakim yang diketuai Lingga Setiawan telah bersalah menerima suap dari mahasiswa baru Unila.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 10 tahun penjara,” kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan.

Selain dikenakan pidana penjara, Karomani juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 400 juta.

Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka ia harus menggantinya dengan kurungan selama empat bulan.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan Rektor Unila Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8,075 miliar.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ucap hakim.

Jika harta benda terdakwa Karomani tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, akan dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun penjara.

Sedangkan, Heryandi dan Muhammad Basri majelis hakim yang diketuai Achmad Rifai menjatuhkan penjara 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Keduanya juga diminta membayar uang pengganti.

Heryandi diminta mengembalikan uang Rp300 juta.

Sedangkan M. Basri diminta mengembalikan Rp150 juta. (**/red)